Toko Laptop (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Saat hendak membeli sesuatu, seringkali kita mendapati pedagang yang menaikkan harga barang. Tetapi, pedagang itu memberikan kompensasi berupa hadiah.
Contoh gampangnya, kita membeli laptop seharga Rp4,2 juta. Harga aslinya adalah Rp4 juta, tetapi kita mendapatkan laptop plus tas yang jika dijual terpisah harganya Rp500 ribu.
Terkait dengan praktik seperti ini, bagaimana hukumnya dalam tinjauan fikih?
Dikutip dari konsultasi syariah, para ulama memahami tas tersebut bukan sebagai hadiah, melainkan bagian dari objek transaksi.
Muhammad Zakariya At Thahhan dalam kitab Al Musabaqat wal Jawaiz wa Hukmuha fi As Syari'ah Al Islamiyah, menjelaskan sebagai berikut.
" Tidak ada perbedaan di antara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga."
Artinya, praktik ini dibolehkan karena dihitung sebagai satu transaksi jual beli. Kemudian, hadiah tersebut jelas baik bentuk maupun kriterianya sehingga tidak mengandung unsur meragukan.
Saat terjadi pembelian, pedagang wajib menyerahkan laptop serta tas tersebut. Jika dibatalkan, maka barang tersebut berhak diambil oleh penjual.
Advertisement
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta