Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Ilustrasi Mencuci Karpet (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Najis bisa mengenai benda apa saja. Tidak hanya pada pakaian, najis juga bisa mengenai karpet atau kasur.
Tentu, benda yang terkena najis harus disucikan sesuai dengan kadar najisnya. Apalagi jika pakaian karena kerap digunakan untuk sholat.
Tetapi, sering pula kita jumpai najis mengenai karpet atau kasur. Jika harus dicuci, tentu sangat merepotkan.
Lantas, bagaimana cara menghilangkan najis pada karpet atau kasur? Tetap harus dicuci?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, pokok persoalan tentang najis yang menjadi perhatian kajian fikih adalah warna, bau, serta rasa. Sehingga dalam hal ini, hukum najis dibedakan menjadi 'ainiyah dan hukmiyah.
Najis 'ainiyah adalah najis yang berwujud, sedangkan najis hukmiyah adalah najis tak berwujud, namun statusnya tetap najis. Dengan begitu, cara menyucikan kedua najis ini berbeda.
Syeikh Ahmad Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in bi Syarhi Qurratil 'Ain bi Muhimmatid Din, memberikan penjelasan najis 'ainiyah disucikan dengan membasuhkan air hingga sifat najis baik warna, bau dan rasanya hilang. Sedangkan pada najis hukmiyah, cara menyucikannya cukup dengan menuangkan air sekali di bagian yang terkena najis.
Lantas, cara menghilangkan najis dari karpet atau kasur tidak perlu dicuci. Ada langkah yang lebih mudah untuk menghilangkan najis tersebut.
Langkah pertama, membuat najis 'ainiyah pada karpet atau kasur menjadi najis hukmiyah dengan menghilangkan wujud najis, jika ada. Bisa dengan menggunakan air lalu digosok atau disikat kemudian dibiarkan mengering.
Langkah kedua, siramkan air cukup di daerah terkena najis yang sudah ditandai. Air dibiarkan menggenang dan meresap ke dalamnya.
Cara ini dijelaskan oleh Syeikh Ahmad Zainuddin Al Malibari, namun dengan menggunakan tanah sebagai media yang terkena najis.
" Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur."
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia



Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya