Traveler Wajib Tahu, Ini Saat Status Musafir Berakhir

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 8 Februari 2018 18:00
Traveler Wajib Tahu, Ini Saat Status Musafir Berakhir
Saat bepergian ke tempat yang jauh, seorang Muslim dibolehkan menjamak serta menqashar sholatnya.

Dream - Bepergian sudah menjadi bagian dari aktivitas kita. Terkadang, kita bisa lebih dari satu hari berada di tempat lain yang jauh dari kediaman kita.

Apalagi di masa sekarang, bepergian terasa mudah dengan adanya fasilitas transportasi berbiaya murah. Orang jadi sering bepergian untuk urusan pekerjaan atau sekadar jalan-jalan.

Dalam Islam, seseorang yang sedang bepergian dikenal dengan istilah 'musafir'. Istilah ini hanya berlaku pada orang yang bepergian nenempuh jarak jauh dan tidak mungkin kembali ke tempat tinggalnya dalam sehari.

Ada keringanan bagi para musafir dalam menjalankan sholat. Mereka dibolehkan menjamak (menggabungkan) serta mengqashar (meringkas rakaat) sholat selama sedang dalam perjalanan.

Tetapi, ada ketentuan yang menyebabkan keringanan itu berakhir. Apa saja ketentuan itu?

Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, ketentuan pertama pembatal keringanan tersebut adalah apabila musafir sudah tiba kembali di tempat asalnya. Ketentuan ini berlaku tanpa ada perbedaan apakah perjalanan berlangsung dalam waktu lama atau hanya satu jam.

Ketika berada di rumahnya, maka status musafir langsung gugur. Segala keringanan yang ada pada safar menjadi hilang meskipun seseorang berada di rumahnya hanya sebentar untuk selanjutnya pergi lagi.

Ketentuan kedua, tiba di tempat lain yang dihukumi muqim. Artinya, seseorang tiba di suatu tempat dengan niat menetap meskipun bukan tempat asalnya.

Misalkan, seseorang awalnya tinggal di Yogyakarta. Dia harus pergi dan tinggal di Jakarta karena pekerjaan. Dalam kasus ini, maka Jakarta dianggap sebagai tempat muqim orang tersebut meski bukan tempat asalnya.

Dalam kondisi ini, maka orang tersebut tidak mendapatkan keringanan menjamak dan mengqashar sholat. Dia harus melaksanakan sholat secara penuh dan sesuai waktunya.

Ketentuan ketiga, berniat menetap sementara lebih dari empat hari. Saat tiba di tempat tujuan selain rumahnya, seseorang boleh menjamak dan mengqashar sholatnya selama 4 hari. Dia dinyatakan tetap berstatus musafir.

Tetapi, jika tinggalnya orang tersebut di tempat tujuan lebih dari empat hari, maka keringanan tersebut hilang begitu memasuki hari kelima.

Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW ketila berhaji. Di Mekah selama tanggal 9 sampai 12 Zulhijjah, Rasulullah menjamak dan mengqashar sholatnya.

Tetapi, ketika prosesi haji selesai, Rasulullah ternyata menetap beberapa hari di Mekah. Rasulullah pun melaksanakan sholat secara penuh.

Selengkapnya...

Beri Komentar