Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Bepergian sudah menjadi bagian dari aktivitas kita. Terkadang, kita bisa lebih dari satu hari berada di tempat lain yang jauh dari kediaman kita.
Apalagi di masa sekarang, bepergian terasa mudah dengan adanya fasilitas transportasi berbiaya murah. Orang jadi sering bepergian untuk urusan pekerjaan atau sekadar jalan-jalan.
Dalam Islam, seseorang yang sedang bepergian dikenal dengan istilah 'musafir'. Istilah ini hanya berlaku pada orang yang bepergian nenempuh jarak jauh dan tidak mungkin kembali ke tempat tinggalnya dalam sehari.
Ada keringanan bagi para musafir dalam menjalankan sholat. Mereka dibolehkan menjamak (menggabungkan) serta mengqashar (meringkas rakaat) sholat selama sedang dalam perjalanan.
Tetapi, ada ketentuan yang menyebabkan keringanan itu berakhir. Apa saja ketentuan itu?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, ketentuan pertama pembatal keringanan tersebut adalah apabila musafir sudah tiba kembali di tempat asalnya. Ketentuan ini berlaku tanpa ada perbedaan apakah perjalanan berlangsung dalam waktu lama atau hanya satu jam.
Ketika berada di rumahnya, maka status musafir langsung gugur. Segala keringanan yang ada pada safar menjadi hilang meskipun seseorang berada di rumahnya hanya sebentar untuk selanjutnya pergi lagi.
Ketentuan kedua, tiba di tempat lain yang dihukumi muqim. Artinya, seseorang tiba di suatu tempat dengan niat menetap meskipun bukan tempat asalnya.
Misalkan, seseorang awalnya tinggal di Yogyakarta. Dia harus pergi dan tinggal di Jakarta karena pekerjaan. Dalam kasus ini, maka Jakarta dianggap sebagai tempat muqim orang tersebut meski bukan tempat asalnya.
Dalam kondisi ini, maka orang tersebut tidak mendapatkan keringanan menjamak dan mengqashar sholat. Dia harus melaksanakan sholat secara penuh dan sesuai waktunya.
Ketentuan ketiga, berniat menetap sementara lebih dari empat hari. Saat tiba di tempat tujuan selain rumahnya, seseorang boleh menjamak dan mengqashar sholatnya selama 4 hari. Dia dinyatakan tetap berstatus musafir.
Tetapi, jika tinggalnya orang tersebut di tempat tujuan lebih dari empat hari, maka keringanan tersebut hilang begitu memasuki hari kelima.
Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW ketila berhaji. Di Mekah selama tanggal 9 sampai 12 Zulhijjah, Rasulullah menjamak dan mengqashar sholatnya.
Tetapi, ketika prosesi haji selesai, Rasulullah ternyata menetap beberapa hari di Mekah. Rasulullah pun melaksanakan sholat secara penuh.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya