Uang Tabungan Harus Dizakati?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 7 Februari 2018 08:01
Uang Tabungan Harus Dizakati?
Selama ini, zakat maal dipahami hanya untuk emas dan perak, padahal...

Dream - Zakat maal atau harta menjadi kewajiban yang dibebankan kepada setiap Muslim. Perhitungannya didasarkan pada batasan nishab dan haul, yaitu setara 85 gram emas dan sudah dimiliki selama 1 tahun.

Awalnya, zakat maal dipahami hanya untuk emas dan perak. Tetapi, ternyata kewajiban ini juga berlaku untuk seluruh jenis harta, termasuk uang.

Zaman dulu, yang dipahami dengan uang adalah emas dan perak dan bukan uang kertas atau logam seperti sekarang. Tetapi, karena fungsi yang sama baik antara uang sekarang dengan uang zaman dulu yang berupa emas dan perak, maka zakat tetap dikenakan.

Salah satu dasarnya adalah Surat At Taubah ayat 35.

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, " Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Lantas, apakah uang dalam tabungan juga harus dizakati?

Dikutip dari rumah fiqih Indonesia, ayat mengenai kewajiban zakat seperti di atas memang menyebutkan fisik harta yaitu emas dan perak.

Meski demikian, ulama sepakat emas dan perak yang dimaksud pada ayat tersebut berfungsi sebagai alat tukar yaitu dinar dan dirham. Justru emas dan perak yang menjadi perhiasan wanita tidak dikenai zakat.

Seiring berjalannya waktu, fungsi emas dan perak sebagai alat tukar digantikan dengan uang. Kemudian, para ulama bersepakat menghukumi uang sama dengan emas dan perak sehingga zakatnya harus dikeluarkan.

Dari pandangan ini kemudian dipahami uang tabungan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Meski begitu, tetap harus dilihat nishab dan haulnya.

Jika jumlah uang tabungan sudah setara dengan nishab emas 85 gram, maka pemiliknya sudah terkena kewajiban zakat. Tetapi, pemilik dipandang belum perlu mengeluarkan zakat apabila kepemilikan uang tabungan tersebut belum mencapai haulnya, yaitu satu tahun menurut kalender Hijriyah.

Selengkapnya...

Beri Komentar