Bolehkah Mengonsumsi Daging Burung Pipit?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 2 Februari 2018 18:00
Bolehkah Mengonsumsi Daging Burung Pipit?
Muncul keraguan lantaran ukuran burung yang kecil.

Dream - Banyak orang yang menganggap burung pipit atau emprit hanyalah burung biasa. Burung dengan ukuran kecil ini malah dianggap hama oleh petani karena suka memakan padi yang masih ditanam.

Berbeda halnya jika di taman. Burung pipit yang selalu berkelompok membuat pemandangan taman tampak indah dan asri.

Namun kini, burung pipit menjadi salah satu bahan panganan. Beberapa orang menjual menu sajian burung pipit.

Hal ini menimbulkan keraguan bagi sebagian Muslim atas kehalalan daging burung ini. Pertimbangannya, ukuran burung yang kecil, tentu cukup sulit jika disembelih.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi burung pipit dalam tinjauan fikih?

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, para ulama sepakat menyatakan segala yang thayyibat (enak, baik, menyehatkan) adalah halal dikonsumsi. Ini berdasar pada Surat Al Baqarah ayat 172.

" Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah."

Dalam Islam, hewan haram yang disebutkan dalam Alquran adalah babi. Selain itu, tinggal menentukan apakah hewan itu termasuk thayyibat atau tidak.

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan patokan thayyibat. Imam Syafi'i menetapkan halalnya hewan didasarkan pada prinsip segala hewan halal kecuali ada dalil Alquran atau hadis yang mengharamkannya, juga pertimbangan makakan itu menjijikkan atau tidak.

Terkait jenis burung atau unggah, Imam Syafi'i membuat kaidah berikut.

" Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya."

Kaidah ini dijelaskan secara rinci oleh Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya ibn Syaraf An Nawawi Ad Dimasyqi dalam kitab Raudlah Al Thalibin wa Umdah Al Muftin.

" Cabangan masalah: Semua burung yang berkalung (mempunyai lingkaran di lehernya) hukumnya halal, dan nama burung merpati semuanya masuk dalam hal ini. Maka burung tekukur, burung merpati hutan dan jenis tekukur masuk halal. Burung warsyan (jenis merpati), burung qotho, burung puyuh dan semua jenisnya adalah masuk ke bagian yang halal ini karena semuanya termasuk thayyibah. Burung yang bentuknya seperti burung pipit dalam ukurannya, maka hukumnya halal. Termasuk di dalamnya adalah burung sha'wah (burung kecil), burung tiung, burung pipit, dan burung bulbul. Burung hamroh dan burung murai hukumnya halal menurut pendapat yang shahih. Burung unta, ayam kalkun, burung jenjang dan burung chubaro hukumnya halal."

Selengkapnya...

Beri Komentar