Istri Sedang Puasa Qadha 'Diajak' Suami, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 2 Februari 2018 06:00
Istri Sedang Puasa Qadha 'Diajak' Suami, Bolehkah?
Ada kalanya wanita harus meninggalkan kewajiban puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Dream - Kaum Hawa mengalami kondisi tertentu yang membuatnya terhalang untuk beribadah. Kondisi tersebut yaitu haid dan nifas.

Jika mengalaminya saat bulan puasa, maka wanita terlarang untuk menjalankan ibadah itu. Mereka diharuskan menggantinya di hari lain, biasa disebut puasa qadha.

Ada kalanya, seorang suami mengalami gairah di siang hari, saat sang istri membayar utang puasa tersebut. Dia lalu mengajak istrinya untuk berhubungan intim, padahal sang istri sedang melaksanakan puasa qadha.

Mengajak berjimak boleh-boleh saja, namun harus melihat kondisi istri. Jika istri sedang berpuasa qadha, maka suami tidak boleh mengajaknya berjimak di siang hari.

Khalid Al Musyaiqih memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Tidak boleh bagi suami untuk membatalkan puasa wajib yang sedang dilakukan istrinya, baik dengan hubungan badan atau lainnya. Baik puasa wajib ini adalah puasa qadha Ramadan atau puasa nazar. Jika suami telah mengetahui puasa wajib yang dilakukan istrinya, maka dia berdosa karena telah merusak puasa istrinya. Dia wajib bertaubat kepada Allah. Seharusnya yang dia lakukan adalah membantu istrinya untuk melaksanakan puasa yang menjadi kewajibannya."

Demikian pula dengan istri, tidak boleh menaati suami dengan membatalkan puasanya. Jika dia memilih membatalkan puasanya untuk melayani suaminya, sama saja dengan dia melakukan dosa. Wanita tersebut juga wajib bertobat dan wajib pula mengganti puasa qadha yang ditinggalkan di hari itu.

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More