Terjebak Macet, Masih Wajibkah Sholat Jumat?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 2 Februari 2018 11:00
Terjebak Macet, Masih Wajibkah Sholat Jumat?
Kemacetan tentu membatasi gerak seorang Muslim, dan menghambat perjalanan menuju masjid.

Dream - Setiap pria Muslim wajib hukumnya melaksanakan sholat Jumat. Selama memenuhi syarat yaitu mukallaf, bermukim, tidak memiliki uzur, maka seorang pria Muslim tetap harus melaksanakan sholat Jumat.

Bagi masyarakat yang tinggal di kota besar, seperti Jakarta, kemacetan merupakan masalah yang seringkali dihadapi. Waktu banyak terbuang hanya karena laju kendaraan terhambat.

Jika berada dalam keadaan semacam ini, apakah seorang Muslim tetap terkena kewajiban melaksanakan sholat Jumat?

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, para ulama membolehkan seorang Muslim meninggalkan sholat Jumat disebabkan uzur tertentu. Syeikh Muhammad bin Ahmad As Syathiri dalam Syarh Al Yaqutun Nafis membagi uzur dalam dua kaidah.

Kaidah pertama, jika terdapat kepayahan yang parah dalam menghadiri sholat Jumat. Contohnya seperti sakit, cuaca ekstrem, dan lain sebagainya.

Kaidah ke dua, jika menghadiri sholat Jumat membawa dampak berupa terbengkalainya kemaslahatan yang tidak dapat digantikan orang lain. Berdasarkan kaidah ini, maka profesi Polisi Lalu Lintas, perawat, petugas keamanan, dan lain sebagainya masih bertugas tidak diwajibkan sholat Jumat.

Syeikh Mahfudz At Tarmasi dalam kitab Hasyiyah At Tarmasi 'alal Minhajil Qawim memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Bagi orang hendak bersiap pergi bersama rombongan dan andaikan pergi berjamaah ia khawatir akan keselamatan diri atau hartanya, atau sekadar mengalami keresahan sebagaimana yang ditujukan oleh alasan yang akan dijelaskan. (Perkataan Syekh Ibnu Hajar, meski ia aman atas keselamatan diri dan hartanya), maksudnya tidak disyaratkan khawatir akan keselamatan diri dan harta, bahkan sekiranya terdapat keresahan akibat ditinggalkan rombongan, maka hal tersebut adalah uzur yang memperbolehkan meninggalkan jama'ah/Jumat."

Pendapat di atas menyatakan masyaqqah berupa keresahan apabila memaksakan diri menghadiri sholat Jumat sudah cukup menggugurkan kewajiban sholat Jumat. Alasan keresahan ini juga ada pada orang yang terjebak kemacetan, apalagi jika sangat parah.

Selengkapnya baca di sini...

Beri Komentar