Prosesi Akad Nikah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Wali merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi pernikahan. Dalam hal ini, wali haruslah ayah kandung dari mempelai wanita.
Sedangkan banyak kasus di masyarakat, seorang gadis dibesarkan oleh ibu kandung dan ayah tiri. Karena sebab tertentu, orangtua kandung si gadis harus berpisah dan ibunya menikah dengan pria lain.
Saat si gadis menikah, ayah tiri merasa berhak menjadi wali. Alasannya, ayah tiri sudah membesarkan si anak gadis itu.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini, mengingat syarat wali ayah kandung tidak terpenuhi?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Imam Abu Suja' dalam Matan Al Ghayah wa Taqrib menjelaskan urutan siapa saja yang berhak menjadi wali dan menikahkan seorang gadis.
" Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaku saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaku paman dari pihak ayah. Demikian urutannya. Apabila tidak ada waris 'ashabah, maka... hakim."
Terkait ayah tiri, keberadaannya tidak dipertimbangkan untuk menjadi wali nikah. Ayah tiri tidak ada dalam urutan prioritas orang yang bisa menjadi wali nikah.
Jika seorang ayah tiri ingin menjadi wali, maka dapat dilakukan dengan cara perwakilan (tawkil). Ayah tiri menerima perwakilan dari ayah kandung mempelai wanita.
Hal ini seperti dijelaskan Abu Hasan Ali Al Mawardi dalam kitab Al Hawi Al Kabir.
" Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul, maka sah mewakilannya."
Tetapi, perwakilan ini bisa dijalankan apabila wali asli dapat ditemui. Dalam artian, masih hidup dan bisa dijumpai. Jika tidak bisa dijumpai karena meninggal atau tinggal di tempat yang tidak bisa dijangkau, maka yang bertindak sebagai wali nikah haruslah hakim, seperti penjelasan Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in.
" Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka."
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment