Prosesi Akad Nikah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Wali merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi pernikahan. Dalam hal ini, wali haruslah ayah kandung dari mempelai wanita.
Sedangkan banyak kasus di masyarakat, seorang gadis dibesarkan oleh ibu kandung dan ayah tiri. Karena sebab tertentu, orangtua kandung si gadis harus berpisah dan ibunya menikah dengan pria lain.
Saat si gadis menikah, ayah tiri merasa berhak menjadi wali. Alasannya, ayah tiri sudah membesarkan si anak gadis itu.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini, mengingat syarat wali ayah kandung tidak terpenuhi?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Imam Abu Suja' dalam Matan Al Ghayah wa Taqrib menjelaskan urutan siapa saja yang berhak menjadi wali dan menikahkan seorang gadis.
" Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaku saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaku paman dari pihak ayah. Demikian urutannya. Apabila tidak ada waris 'ashabah, maka... hakim."
Terkait ayah tiri, keberadaannya tidak dipertimbangkan untuk menjadi wali nikah. Ayah tiri tidak ada dalam urutan prioritas orang yang bisa menjadi wali nikah.
Jika seorang ayah tiri ingin menjadi wali, maka dapat dilakukan dengan cara perwakilan (tawkil). Ayah tiri menerima perwakilan dari ayah kandung mempelai wanita.
Hal ini seperti dijelaskan Abu Hasan Ali Al Mawardi dalam kitab Al Hawi Al Kabir.
" Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul, maka sah mewakilannya."
Tetapi, perwakilan ini bisa dijalankan apabila wali asli dapat ditemui. Dalam artian, masih hidup dan bisa dijumpai. Jika tidak bisa dijumpai karena meninggal atau tinggal di tempat yang tidak bisa dijangkau, maka yang bertindak sebagai wali nikah haruslah hakim, seperti penjelasan Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in.
" Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka."
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak