Sentuhan Bukan Mahram Terlarang, Bagaimana dengan Perawat?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 6 Februari 2018 10:00
Sentuhan Bukan Mahram Terlarang, Bagaimana dengan Perawat?
Perawat dan dokter wanita kadang harus menangani pasien pria.

Dream - Dalam kajian fikih, wanita dan pria yang bukan mahram haram atau terlarang untuk bersentuhan kulit. Larangan ini berlaku baik dengan ataupun tanpa nafsu. Beberapa dalilnya seperti hadis riwayat Thabrani dan Baihaqi.

" Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi SAW. beliau bersabda, " Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya."

Rasulullah saat membaiat wanita juga tidak menjabat tangannya. Padahal, baiat biasanya dijalankan dengan jabat tangan, seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud.

Dari Asy Sya'bi bahwa Nabi SAW. ketika membai'at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, " Aku tidak berjabat dengan wanita."

Lantas, bagaimana dengan kaum wanita yang menjadi perawat atau dokter?

Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, jika ada hal yang mendesak dan tidak mungkin dihindari, maka larangan sentuhan kulit bisa berubah sesaat. Ini sesuai dengan kaidah kedaruratan dalam fikih.

Meski begitu, persoalan ini bersifat sementara dan seperlunya. Artinya, jika faktor darurat itu hilang, maka hukum keharamannya kembali.

Hal ini seperti yang terjadi pada profesi perawat dan dokter. Di masa Rasulullah, kaum wanita banyak terlibat dalam upaya penyelamatan korban perang.

Mereka berupaya keras mengobati luka korban perang. Dengan begitu, sentuhan kulit tentu tidak bisa dihindari sehingga dibolehkan untuk sementara waktu.

Selengkapnya...

Beri Komentar