Ilustrasi
Dream - Seseorang yang hendak menjalankan sholat diharuskan terhindar dari kotoran dan najis. Baik tubuh maupun lingkungannya.
Jika ada najis, maka orang yang bersangkutan diharuskan untuk menghilangkannya lebih dulu. Setelah unsur najisnya hilang, maka seseoran boleh melaksanakan sholat.
Tetapi, ada sebagian dari kita yang pernah mengalami luka seperti bisul. Kadang, luka tersebut mengeluarkan darah.
Terkait hal ini, bagaimana hukumnya sholat dengan luka mengeluarkan darah?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, para ulama sepakat menyatakan darah termasuk najis. Tetapi, ini khusus darah yang berada di luar tubuh manusia.
Meski demikian, Islam adalah agama yang mudah dijalankan dan tidak memberatkan. Hal ini juga termasuk pada najis.
Para ulama kemudian membagi najis menjadi najis yang bisa ditolerir dan tidak, dikaitkan dengan sah tidaknya sholat. Dalam hal ini, ahli fikih membagi darah sesuai jumlah yaitu banyak dan sedikit.
Jika kadar najis dianggap sedikit jika sulit dihindari. Sedangkan dianggap banyak apabila najis mudah dihilangkan.
Sementara terkait darah yang berasal dari luka semacam bisul atau sakit kulit lainnya, ulama menyatakan hal ini dapat diampuni meskipun jumlahnya banyak. Sehingga jika orang yang punya bisul berdarah, sholatnya dianggap sah.
Meski demikian, ada catatan yang harus diperhatikan. Darah akibat bisul dimaafkan apabila keluar bukan karena ulah kita. Juga apabila tidak melampaui tempatnya, maksudnya tidak sampai ke anggota tubuh lainnya, serta darah tersebut tidak bercampur dengan benda lainnya.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000