Membuat Jemaah Sendiri di Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 7 Februari 2018 18:02
Membuat Jemaah Sendiri di Masjid, Bagaimana Hukumnya?
Jemaah di masjid dipimpin oleh imam tetap masjid yang bersangkutan.

Dream - Sebuah masjid tentu memiliki seorang imam. Imam merupakan rujukan tentang apa saja yang berlaku di suatu masjid, termasuk soal jemaah sholat.

Terkadang, dijumpai kasus sekelompok orang membentuk jemaah sendiri usai azan berkumandang. Mereka bermaksud sholat lebih dulu karena terburu waktu.

Dengan begitu, mereka tidak ikut sholat jemaah dipimpin imam masjid tersebut. Terkait hal ini, bagaimana hukumnya?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, dalam hadis riwayat Nasai dan Turmudzi dari Abu Mas'ud Al Anshari RA, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,

Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain, kecuali dengan izinnya.

Hadis ini menunjukkan posisi penting imam pada masjid. Imam adalah pemilik wilayah masjid tersebut sehingga harus ditaati oleh jemaah baik yang tetap maupun tidak.

Sholat jemaah yang utama adalah yang dipimpin imam masjid yang bersangkutan. Tidak boleh ada jemaah dengan imam lain di satu masjid, jika tidak diizinkan oleh imam utama.

Al Buhuri berpendapat dalam kitab Kasyaf Al Qina demikian.

" Haram bagi seseorang untuk mengimami shalat di masjid sebelum imam ratib, kecuali dengan izin beliau. Karena imam ratib (imam tetap) seperti pemilik rumah. Sehingga beliau yang paling berhak dalam mendirikan jemaah. Karena ini bisa menyebabkan jemaah tidak loyal, dan tidak ada manfaatnya dia diminta untuk maju jadi imam."

Sementara terkait batal tidaknya sholat jemaah lain itu, ada dua pendapat yang mengemuka di lingkungan ulama. Pendapat pertama menyatakan sholatnya sah meski mereka berdosa. Pendapat kedua menyatakan sholatnya tidak sah sekaligus berdosa. Selengkapnya...

(ism) 

Beri Komentar