Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Tahlilan (nu.or.id)
Dream - Menggelar acara seperti tahlilan sudah menjadi kebiasaan di masyarakat Indonesia. Biasanya, acara ini diisi dengan pengajian, doa dan makan bersama.
Tentu, yang harus diladeni tidak hanya satu dua orang. Sementara untuk menjamu para undangan yang datang, butuh biaya tidak sedikit.
Sayangnya, ada sebagian dari kita yang terbebani dengan biaya sajian makanan. Alhasil, mereka harus mengutang demi bisa menjamu para tamu.
Lantas, bagaimana hal ini dipandang dari ajaran Islam?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, sebenarnya menggelar tahlilan adalah bagian dari sedekah. Pahala sedekah bisa kita niatkan untuk keluarga yang sudah meninggal.
Patut diingat bahwa menyajikan makanan untuk orang banyak di tahlilan adalah dianjurkan. Hukum ini bisa berubah menjadi makruh bahkan haram jika dilaksanakan tidak sesuai konteksnya.
Demikian pula jika jamuan makan disediakan dengan berutang yang jelas memberatkan pihak penyelenggara. Hukumnya bisa menjadi makruh.
Jika menghadapi persoalan ini, dianjurkan untuk menggelar tasyakuran cukup di antara keluarga saja. Apabila ingin mengundang, cukup orang-orang terdekat.
Memang, potensi untuk menjadi bahan pergunjingan selalu ada. Menghadapi hal ini, dianjurkan bagi memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kondisi yang dialami keluarga yang mengadakan acara tidaklah sama. Jangan sampai kesunahan itu justru menjadi memberatkan.
Sementara terkait dengan tahlil beberapa hari usai kematian, Mazhab Syafi'i menyatakan keluarga yang ditinggalkan seorang mayit sedang berada dalam kedukaan. Sehingga, dianjurkan untuk pelayat dan tetangga agar menjamin makanan mereka karena tidak bisa memasak.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya