Dream - Kini tengah ramai menjadi perbincangan publik terkait wacana pemotongan gaji PNS untuk zakat oleh pemerintah. Banyak pihak meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat potensi syarat zakat yang dilanggar.
Syarat yang dimaksud adalah soal haul atau lama kepemilikan harta dan nishab atau batas minimal jumlah harta. Haul mensyaratkan harta dimiliki seseorang selama satu tahun, dihitung berdasarkan kalender Hijriyah, dan nishab ditetapkan setara dengan 85 gram emas murni.
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme terkait pembayaran zakat yang selama ini dipegang ulama?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc. memberikan uraian cukup jelas mengenai dua syarat ini. Dalam zakat selain fitrah, terdapat ketentuan yang mewajibkan terpenuhinya syarat nishab dan haul.
Zakat dikeluarkan jika harta sudah setara nishab atau di atasnya. Meski begitu, pembayaran zakat atas harta tidak langsung dijalankan begitu mencapai nishab, namun harus menunggu satu tahun. Inilah yang dimaksud syarat haul.
Besaran zakat ditetapkan 2,5 persen dari total harta yang dimiliki dalam satu tahun setelah dikurangi dengan utang dan keperluan hidup. Patut diperhatikan, zakat juga tidak bisa dibayarkan begitu harta mencapai nishab dan sifatnya tahunan.
Untuk memudahkan, Ustaz Ahmad Sarwat memberikan contoh kapan zakat harus dikeluarkan. Contoh yang dipakai adalah seseorang yang membeli emas 10 gram tiap bulan.
Orang tersebut pertama kali membeli emas pada bulan Muharram, sehingga pada bulan kesembilan atau Ramadan, jumlah emasnya sudah sebanyak 90 gram. Tentu emas itu sudah memenuhi nishab yaitu 85 gram.
Namun demikian, orang yang bersangkutan harus menunggu selama satu tahun sejak emasnya mencapai nishab. Sehingga, pada bulan Ramadan tahun berikutnya, barulah ia harus membayar zakat atas emasnya sebesar 2,5 persen.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya