Ilustrasi
Dream - Mahar sudah menjadi bagian dari prosesi akad nikah. Mahar merupakan sejumlah harta yang dibayarkan mempelai pria kepada mempelai wanita, diserahkan usai ijab kabul.
Bentuknya bisa bermacam-macam, tergantung kerelaan. Ada yang berupa emas, alat sholat, maupun hafalan ayat Alquran. Jumlahnya juga tergantung kesepakatan antara mempelai pria dan wanita.
Jika suatu saat ada mahar yang belum terbayar usai akad lalu direvisi, bagaimana hukumnya? Misalkan, mahar hafalan Alquran surat tertentu, namun belum juga lunas dibayarkan usai akad nikah.
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan bahwa mahar sebenarnya merupakan hak penuh dari wanita. Nantinya, mahar akan menjadi harta milik istri yang tidak boleh digunakan suami tanpa izin.
Oleh karena itu, besaran mahar dapat dibicarakan antara pria dan wanita sebelum menikah. Tentu, hal ini menuntut keridhaan calon mempelai wanita.
Merevisi mahar pun sebenarnya memungkinkan. Tetapi, kembali lagi pada penjelasan di atas, apakah istri ridha atau tidak.
Bentuk dan besaran mahar sendiri sebenarnya tidak ditentukan. Tidak pula ada batas atas maupun batas bawah. Semua bergantung pada kerelaan sang istri.
Pun demikian jika istri ingin merevisi mahar atau malah membatalkannya, itu adalah haknya. Tetapi, jika istri tidak berkenan, maka suami harus tetap membayar kewajibannya dengan memberikan mahar yang disepakati.
Advertisement
Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Anak SD Naik KRL Jam 4 Pagi: Perjalanan Tangerang–Klender yang Bikin Haru dan Buka Mata Publik

10 Rekomendasi Kado untuk Hari Guru Nasional 2025 yang Membekas dan Bermakna

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak

Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa