Ilustrasi
Dream - Mahar sudah menjadi bagian dari prosesi akad nikah. Mahar merupakan sejumlah harta yang dibayarkan mempelai pria kepada mempelai wanita, diserahkan usai ijab kabul.
Bentuknya bisa bermacam-macam, tergantung kerelaan. Ada yang berupa emas, alat sholat, maupun hafalan ayat Alquran. Jumlahnya juga tergantung kesepakatan antara mempelai pria dan wanita.
Jika suatu saat ada mahar yang belum terbayar usai akad lalu direvisi, bagaimana hukumnya? Misalkan, mahar hafalan Alquran surat tertentu, namun belum juga lunas dibayarkan usai akad nikah.
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan bahwa mahar sebenarnya merupakan hak penuh dari wanita. Nantinya, mahar akan menjadi harta milik istri yang tidak boleh digunakan suami tanpa izin.
Oleh karena itu, besaran mahar dapat dibicarakan antara pria dan wanita sebelum menikah. Tentu, hal ini menuntut keridhaan calon mempelai wanita.
Merevisi mahar pun sebenarnya memungkinkan. Tetapi, kembali lagi pada penjelasan di atas, apakah istri ridha atau tidak.
Bentuk dan besaran mahar sendiri sebenarnya tidak ditentukan. Tidak pula ada batas atas maupun batas bawah. Semua bergantung pada kerelaan sang istri.
Pun demikian jika istri ingin merevisi mahar atau malah membatalkannya, itu adalah haknya. Tetapi, jika istri tidak berkenan, maka suami harus tetap membayar kewajibannya dengan memberikan mahar yang disepakati.
Advertisement

Mengapa Milenial Selalu Merasa Selera Musiknya Lebih Bagus Dibanding Generasi Setelahnya

Persiapan Saat Harus Hidup Sendiri di Luar Kota untuk Kuliah

Satu Nama Tiga Varian: Beda Mie Ayam Jakarta, Mie Ayam Bangka, dan Mie Ayam Wonogiri


Superbank Mulai Laksanakan Program LTIP Sebagai Strategi Jangka Panjang


Sebaiknya Mulai Mengajari Anak Berbicara dengan Bahasa Daerah atau Bahasa Indonesia Terlebih Dahulu?