Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Dream - Begitu hubungan rumah tangganya selesai, baik karena kematian atau perceraian, seorang wanita harus menjalani masa iddah. Dia terlarang untuk keluar rumah dan bertemu lawan jenis di ruang terbuka dalam beberapa hari.
Wanita yang bersangkutan juga tidak boleh menikah dengan orang lain jika masa iddah belum selesai. Jangankan menikah, bertemu lawan jenis saja belum dibolehkan.
Tetapi, tentu ada sebagian pria yang mengutarakan pinangan. Jika hal ini dilakukan di saat masa iddah wanita tersebut belum selesai, bolehkah?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Syeikh Muhammad Qasim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qaribil Mujib menjelaskan, pinangan dalam bahasa Arab disebut khitbah, terbagi menjadi dua, yaitu tashrih dan ta'ridl.
Tashrih merupakan khitbah disampaikan secara jelas oleh seorang pria kepada wanita yang hendak dinikahi. Sedangkan ta'ridl adalah pinangan disampaikan melalui kalimat sindiran.
Secara lebih jelas, Syeikh Ibrahim Al Baijuri dalam kitab Hasyiyah memberikan pengertian sebagai berikut.
" Pinangan yang dilakukan secara tashrih adalah pinangan dengan menggunakan kalimat yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikah dengan perempuan yang dipinang. Sedangkan pinangan yang dilakukan secara sindiran (ta'ridl) adalah pinangan dengan kalimat yang tidak secara pasti menunjukkan keinginan yang kuat untuk menikah."
Dua jenis pinangan ini tidak masalah jika disampaikan kepada wanita yang masih lajang dan tidak terhalang untuk menikah. Tetapi, jika disampaikan kepada wanita yang berhalangan menikah seperti menjalani masa iddah, dua jenis pinangan ini berbeda dampak hukumnya.
Syeikh Abu Syuja' Al Ishdahani dalam kitabnya Ghayatut Taqrib, menyatakan, " Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah."