Lupa Baca Basmalah Saat Sembelih Hewan, Jadi Haram?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 13 Februari 2018 14:00
Lupa Baca Basmalah Saat Sembelih Hewan, Jadi Haram?
Mengucap basmalah dianjurkan saat melakukan penyembelihan.

Dream - Soal makanan, umat Islam dibolehkan untuk mengonsumsi hewan yang termasuk halal. Beberapa di antaranya seperti kambing, sapi, dan berbagai unggas, selama tidak ada dalil yang menyatakan keharaman suatu hewan.

Untuk bisa dikonsumsi, maka hewan lebih dulu dimatikan dengan cara disembelih. Bukan dengan dipukul, ditusuk, atau cara-cara lainnya.

Terdapat pemahaman bahwa menyembelih dijalankan dengan diawali membaca basmalah. Ini dimaksudkan sebagai niatan bahwa sembelihan dijalankan atas nama Allah SWT.

Tetapi, bagaimana jika seorang Muslim lupa membaca basmalah ketika ketika menyembelih, apakah hukumnya menjadi haram?

Dikutip dari rumah fiqih Indonesia, Ustazah Aini Aryani Lc., menjelaskan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni menyebutkan ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali menyatakan membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan. Sehingga jika tidak diucapkan basmalah baik karena lupa atau sengaja, maka hukum sembelihan menjadi tidak sah.

Dalil yang menjadi dasar pendapat ini adalah Surat Al An'am ayat 121.

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah kefasikan.

Selain itu, hadis Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari juga menjadi dasar atas pendapat di atas.

Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.

Meski demikian, mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang berbeda. Imam Syafi'i menyatakan membaca basmalah bukanlah syarat sahnya penyembelihan, namun hanya sunah dan sifatnya anjuran.

Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Aabdin dalam kitabnya Hasyiatu Ibnu Aabdin. Menurut dia, dalam pandangan mazhab Syafi'i sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan hewannya halal dimakan.

Ada tiga alasan dalam pandangan mazhab Syafi'i yang tidak mensyaratkan basmalah sebagai syarat sah penyembelihan. Alasan pertama, sembelihan haram adalah untuk berhala.

Mazhab ini menafsirkan ayat 'tidak disebut nama Allah' dengan meniatkan sembelihan kepada berhala. Tafsir atas kalimat di atas bukannya tidak membaca basmalah.

Selengkapnya...

Beri Komentar