Pengadilan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Hakim di Libanon mengadili kasus penghinaan terhadap umat agama lain dengan terdakwa tiga pemuda Muslim. Hakim tersebut menjatuhkan vonis yang mungkin unik.
Bukannya dipenjara atau denda, ketiga pemuda itu divonis menghafal ayat-ayat yang mengagungkan perawan Maria dan Isa Almasih yang tercantum dalam Surat Ali Imron.
Putusan itu dibacakan Hakim Joceline Matta dalam sidang pekan lalu di Pengadilan Tripoli, Libanon utara. Para pemuda itu tidak bisa dibebaskan sebelum hafal di luar kepala.
Hakim Matta menyatakan, putusannya dimaksudkan untuk mengajarkan kepada para pemuda tentang toleransi dan cintanya Islam pada perawan Maria.
" Hukum juga di sekolah dan tidak hanya di penjara," kata Hakim Matta, dikutip Dream dari laman Alarabiya, Selasa 13 Februari 2018.
Perdana Menteri Libanon, Saad Hariri, menyatakan salut pada vonis yang dijatuhkan Hakim Matta. Dia menyampaikan komentarnya melalui akun Twitter.
Saad mengatakan, putusan tersebut merefleksikan keadilan dan pembelajaran mengenai konsep kesetaraan antara Muslim dan Nasrani.
Pada kesempatan lain, Menteri Negara Urusan Pemberantasan Korupsi Libanon, Nicholas Tueni, juga memuji Hakim Matta atas putusan tersebut. Nicholas menilai putusan tersebut sangat inovatif untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial dan intoleransi agama.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
