Ilustrasi
Dream - Seperti ibadah fardlu lainnya, puasa Ramadan juga memiliki rukun yang harus dipenuhi. Salah satu rukun tersebut adalah niat.
Berniat wajib dilakukan sebelum puasa fardlu. Jika tidak, maka puasa bisa tidak dihitung.
Dasarnya adalah hadis Rasulullah Muhammad SAW diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad.
" Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya."
Niat memang urusan hati, namun disunahkan untuk dilafalkan. Ini sebagai wujud dari kemantapan iktikad dalam menjalankan puasa fardlu Ramadan.
Soal pelaksanaan niat harus pada malam hari sebelum puasa fardlu dijalankan. Waktu berniat terhitung mulai tenggelamnya matahari hingga sebelum terbit fajar Subuh.
Untuk lafal niat, mungkin kita mengucapkan kalimat ini.
Nawaitu shauma ghadin an adaai fardli syahri ramadlana hadzihis sanati fardlal lillahi ta'ala.
Sepintas, kita merasa tidak ada yang salah dalam lafal ini. Tetapi, jika ditelisik, lafal ini tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab.
Dikutip dari NU Online, masalahnya terletak pada kata 'ramadlana'. Menurut ilmu nahwu, seharusnya kata yang mengikutinya adalah 'sanata'.
Sehingga, lafal yang tepat sebenarnya adalah berikut.
Nawaitu shauma ghadin an adaai fardli syahri ramadlani hadzihis sanati fardlal lillahi ta'ala.
Artinya:
" Saya berniat puasa esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'ala."
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah