Hijaber Di Tepi Laut (nu.or.id)
Dream - Khitan merupakan salah satu bagian dari syariat Islam menyangkut kebersihan dan kesehatan fisik. Khitan dihukumi wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang sudah akil baligh.
Khitan juga boleh dijalankan saat muslim masih bayi berusia 7 hari, namun hukumnya sunah. Kecuali jika kondisi bayi cukup lemah, dibolehkan untuk menunda khitan.
Bagi sebagian masyarakat dikenal adanya syariat khitan wanita. Lantas, bagaimana para ulama memandang hal ini?
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, khitan merupakan syariat yang dijalankan pertama kali oleh Nabi Ibrahim AS. Khitan kemudian diwajibkan bagi pria semenjak berlakunya syariat yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW.
Tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan wanita. Bagi ulama di kalangan Mazhab Syafi'i, khitan wanita dihukumi wajib, seperti tertuang dalam kitab I'anatuth Thalibin.
" Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."
Sedangkan ada ulama lain menyatakan khitan wanita hanya sunah. Hal ini seperti tercantum pada kitab Al Fatawy Nomor Fatwa 68002.
" Pendapat yang unggul adalah bahwasanya khitan itu hukumnya sunah bagi kaum perempuan, tidak wajib."
Masih Ingat Pria yang Jadi Model Iklan Era 90-an Bareng Luna Maya? Begini Kabarnya Sekarang!
Ikuti 17 Tata Cara Berdoa yang Benar Ini Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan
Potret Dulu VS Sekarang Dara The Virgin, Beda Banget Bak Langit dan Bumi!
Kisah Pria Ditolak Calon Mertua Saat Lamaran Meski Punya Mercedes Benz, Alasannya Bikin Melongo
Potret Transformasi Makeup Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Begini Aslinya!
8 Potret Rumah Sony Hendarto Orang Paling Kaya di Madiun, Bak Bangunan Kuno, Luasnya Minta Ampun!
6 Doa Agar Pintar Matematika dan Pelajaran Lainnya, Para Siswa Wajib Tahu!