Muslimah Tengah Berdoa Di Pemakaman (foto: Shutterstock.com)
Dream - Mati adalah kepastian bagi semua orang dengan latar belakang agama apapun. Mereka akan dimakamkan sesuai ketentuan yang berlaku pada agama masing-masing.
Kerap dijumpai di beberapa masyarakat, pemakaman antara Muslim dengan non-Muslim letaknya terpisah meskipun masih berada di satu komplek. Tetapi, masih ada juga komplek pemakaman yang dicampur.
Terkait pemakaman yang dipisah, bagaimana menurut pandangan ulama?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, ketentuan mengenai pemisahan pemakaman ini tertuang dalam hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, disahihkan oleh Syuaib Al Arnauth, dari Basir yang merupakan pembantu Rasulullah Muhammad SAW.
Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda, " Mereka tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak." Beliau ucapkan 3 kali. Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau mengatakan, " Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak."
Imam An Nawawi dalam kitabnya, Majmu Syarh Al Muhadzdzab, berpendapat demikian:
" Ulama madzhab kami (syafi’iyah) – rahimahumullah – sepakat bahwa orang Islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum Muslimin."
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
