Muslimah Tengah Berdoa Di Pemakaman (foto: Shutterstock.com)
Dream - Mati adalah kepastian bagi semua orang dengan latar belakang agama apapun. Mereka akan dimakamkan sesuai ketentuan yang berlaku pada agama masing-masing.
Kerap dijumpai di beberapa masyarakat, pemakaman antara Muslim dengan non-Muslim letaknya terpisah meskipun masih berada di satu komplek. Tetapi, masih ada juga komplek pemakaman yang dicampur.
Terkait pemakaman yang dipisah, bagaimana menurut pandangan ulama?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, ketentuan mengenai pemisahan pemakaman ini tertuang dalam hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, disahihkan oleh Syuaib Al Arnauth, dari Basir yang merupakan pembantu Rasulullah Muhammad SAW.
Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda, " Mereka tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak." Beliau ucapkan 3 kali. Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau mengatakan, " Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak."
Imam An Nawawi dalam kitabnya, Majmu Syarh Al Muhadzdzab, berpendapat demikian:
" Ulama madzhab kami (syafi’iyah) – rahimahumullah – sepakat bahwa orang Islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum Muslimin."
Advertisement

Hotel Terbesar di Dunia Ternyata Ada di Malaysia, Punya 7.351 Kamar

Cara Membuat Tubuh Tetap Sehat Walau Hanya Miliki Satu Ginjal Saja

El Niño dan La Niña: Dua Wajah Berlawanan dari Satu Siklus Iklim Pasifik

Kapan Waktu Terbaik Makan Sebelum Olahraga agar Energi Tetap Terjaga?


Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?