Dream - Di masyarakat, kerap dijumpai pernikahan terjadi dalam kondisi mempelai wanita dalam keadaan hamil. Penyebabnya bisa karena seorang wanita tengah hamil saat bercerai dengan suami atau yang menyedihkan hasil hubungan terlarang.
Karena rasa cinta, seorang pria memutuskan menikahi wanita yang sedang hamil. Pria tersebut menyatakan kesanggupannya menerima anak yang bukan darah dagingnya.
Terkait pernikahan ini, apakah ikrar harus diulang setelah si wanita melahirkan?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, mayoritas ulama menyatakan pernikahan pria dengan wanita hamil adalah sah. Akad nikah yang terjadi dinyatakan sah.
Mungkin sebagian pihak ada yang memandang akad nikah harus diulang. Tetapi, sebenarnya tidak ada keharusan untuk melakukannya karena pernikahan sudah sah.
Sementara terkait status anak, sebagian ulama memegang pendapat jika anak yang dikandung lahir dalam waktu 6 bulan setelah akad nikah, maka nasabnya sah tersambung kepada ayah yang menikahi ibunya.
Jika lahir kurang dari 6 bulan setelah akad nikah, maka pria yang menikahi wanita hamil dipandang perlu membuat pengakuan anak itu adalah darah dagingnya.