Dream - Di masyarakat, kerap dijumpai pernikahan terjadi dalam kondisi mempelai wanita dalam keadaan hamil. Penyebabnya bisa karena seorang wanita tengah hamil saat bercerai dengan suami atau yang menyedihkan hasil hubungan terlarang.
Karena rasa cinta, seorang pria memutuskan menikahi wanita yang sedang hamil. Pria tersebut menyatakan kesanggupannya menerima anak yang bukan darah dagingnya.
Terkait pernikahan ini, apakah ikrar harus diulang setelah si wanita melahirkan?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, mayoritas ulama menyatakan pernikahan pria dengan wanita hamil adalah sah. Akad nikah yang terjadi dinyatakan sah.
Mungkin sebagian pihak ada yang memandang akad nikah harus diulang. Tetapi, sebenarnya tidak ada keharusan untuk melakukannya karena pernikahan sudah sah.
Sementara terkait status anak, sebagian ulama memegang pendapat jika anak yang dikandung lahir dalam waktu 6 bulan setelah akad nikah, maka nasabnya sah tersambung kepada ayah yang menikahi ibunya.
Jika lahir kurang dari 6 bulan setelah akad nikah, maka pria yang menikahi wanita hamil dipandang perlu membuat pengakuan anak itu adalah darah dagingnya.
Advertisement

Kopi Tak Selalu Bikin Susah Tidur, Tapi Diam-Diam Bisa Mengurangi Kualitas Tidur

Mengapa Kalimantan Dikenal sebagai Borneo? Ternyata Berkaitan dengan Brunei

Naik Tipis di Sesi Pembukaan, IHSG Sempat Longsor di Bawah Level 6.000 Paska Reshuflfe Kabinet

Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Cuka Apel Setiap Hari?


Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Ada Rocky Gerung dan Anwar Usman Paman Gibran, Ini Daftar Wantimpres Dilantik Prabowo