Mewajibkan Infak dengan Jumlah Tertentu, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 27 Oktober 2017 20:02
Mewajibkan Infak dengan Jumlah Tertentu, Bolehkah?
Infak merupakan amalan yang sangat dianjurkan.

Dream - Banyak kita temui di masyarakat praktik infak dalam jumlah tertentu. Salah satunya seperti infak untuk pembangunan masjid.

Panitia perluasan masjid menyatakan ingin membebaskan sebidang dengan harga tertentu. Tetapi, panitia tidak memiliki uang.

Alternatifnya, panitia membuka kesempatan untuk berinfak bagi umat Islam dengan besaran tertentu, misalnya Rp250 ribu untuk tanah 1 meter persegi. Tetapi, infak ini kemudian diwajibkan bagi para jemaah masjid yang bersangkutan.

Terkait praktik ini, bagaimana hukumnya?

Dikutip dari laman Muhammadiyah, anjuran infak memang tercantum dalam Alquran. Salah satunya pada Surat Al Baqarah ayat 261.

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Juga pada hadis Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim dari Abu Umamah.

Syaddad menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Abu Umamah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: Wahai anak Adam, sesungguhnya jika kamu memberikan kelebihan hartamu, maka itu sangat baik bagimu. Jika menahannya (tidak memberikannya), itu sangat jelek bagimu. Kamu tidaklah dicela karena kesederhanaanmu. Dahulukan orang yang menjadi tanggunganmu. Sebab tangan yang di atas (orang yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (orang yang meminta).

Dalil di atas menunjukkan tidak adanya paksaan bagi seseorang untuk berinfak. Dalam hal ini, infak bersifat anjuran sehingga dibolehkan untuk ditetapkan pada jumlah tertentu.

Tetapi, jika sudah mewajibkan, maka para ulama sepakat infak tersebut tidak diperbolehkan.

Selengkapnya...

Beri Komentar