Orang Junub Merawat Jenazah? Ini Kata Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 23 Januari 2018 09:00
Orang Junub Merawat Jenazah? Ini Kata Ulama
Orang junub dan haid dilarang sholat, bagaimana jika merawat jenazah?

Dream - Merawat jenazah merupakan kewajiban setiap Muslim. Jika tidak ada satupun yang melakukannya, seluruh Muslim di dunia ini dianggap berdosa.

Tetapi, kewajiban itu akan gugur jika sudah dijalankan beberapa orang Muslim. Perawatan yang dijalankan mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkan.

Sementara, bagaimana jika seorang sedang junub atau haid mengurus jenazah, mengingat mereka haram sholat karena junubnya?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Al Qadhi Abu Syuja' dalam kitab At Taqrib menyebutkan orang junub atau haid terlarang untuk melakukan beberapa hal.

" Haram bagi orang junub lima hal, sholat, membaca Alquran, memegang dan membawa mushaf, thawaf serta berdiam diri di masjid."

Tetapi, Abu Syuja' tidak mencantumkan larangan untuk merawat jenazah.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menegaskan bahwa orang junub dan wanita haidl/nifas diperbolehkan memandikan mayit tanpa dihukumi makruh.

" Orang junub dan haid demikian pula wanita nifas diperbolehkan memandikan mayit tanpa dihukumi makruh, sebab keduanya suci. Pertimbangan ini melemahkan pendapat Imam Al Mahamili yang mengharamkan kehadiran orang junub dan haid berada di samping orang yang sekarat. Pendapat ini memiliki sisi pandang bahwa keduanya dapat mencegah malaikat rahmat berdasarkan hadits Nabi SAW, 'Sungguh malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat orang junub.' Pendapat Al Mahamili ini lemah sebab bila tolok ukurnya dapat mencegah malaikat rahmat, maka tentu orang junub dan wanita haid haram memandikan mayit. Sementara tidak ulama' yang mengatakannya. Klaim adanya perbedaan di antara orang yang sekarat mati dan mayit merupakan hal yang tidak prinsipil sebab masing-masing membutuhkan kehadiran malaikat rahmat."

Selengkapnya...

Beri Komentar