Ilustrasi
Dream - Wudhu batal tentu dialami setiap orang. Paling sering terjadi, wudhu batal karena kentut. Ada yang mengalaminya ketika sholat. Banyak juga yang batal wudhu di luar sholat.
Jika imam kentut saat sholat, dia harus digantikan oleh salah satu makmum. Tetapi, bagaimana dengan khotib yang kentut saat berkhotbah?
Dikutip dari rubrik Jumat Nahdlatul Ulama, suci dari hadas kecil maupun besar merupakan syarat bagi seorang khatib. Tidak sah khutbah yang dia sampaikan jika sampai berhadats.
Syeikh Sayyid Muhammad Abdullah Al Jordani dalam Fath Al A'lam memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Yang kedua dari syaratnya dua khutbah adalah suci dari hadas kecil dan besar, berbeda menurut pendapat tiga imam (Hanafi, Maliki dan Hanbali) dan salah satu pendapat menurut mazhab kami (Syafi'i), sebagaimana keterangan dalam Rahmat Al Ummah dan Syekh Al Jalal."
Ketika khatib kentut ketika khutbah, salah satu jemaah yang hadir dibolehkan menggantikan. Sang pengganti boleh meneruskan bacaan yang sudah disampaikan sang khotib asal tidak terpisah jeda terlalu lama.
Tetapi jika jeda penggantian terlalu lama, maka khotib pengganti harus mengulang khutbah dari awal. Hal ini seperti penjelasan Syeikh Sayyid Muhammad Abdullah Al Jordani.
" Khotib yang berhadas di pertengahan khutbah atau setelahnya dan menggantinya dengan jemaah yang hadir dan ia meneruskan bacaan khutbahnya sebelum melewati pemisah yang lama, maka diperbolehkan."
Tetapi jika tidak diganti, maka sang khotib harus mengulang kembali khotbahnya dari awal setelah selesai bersuci. Hal itu harus dilakukan meski waktu bersuci khotib cukup singkat.
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?

Hadapi Cuaca Panas Ekstrem, Ini Pentingnya Pilih Air Minum Berkualitas

Kabar Gembira! Kemhub Gelar Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026