Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)
Dream - Dalam Islam, jual beli ternyata tidak sekadar dipandang sebagai pertukaran uang dengan barang. Dalam jual beli ditetapkan adanya rukun yang menjadi dasar keabsahan kegiatan tersebut.
Rukun jual beli tersebut adalah adanya penjual, pembeli, alat tukar yang sah dalam hal ini uang, serta ijab kabul.
Penjual dan pembeli disyaratkan harus sudah baligh. Jual beli menjadi tidak sah jika salah satu pihak masuk golongan hilang akal atau gila.
Tetapi, sering kita jumpai adanya penjual di sekolah-sekolah. Pembelinya adalah anak-anak Sekolah Dasar (SD) yang jelas belum baligh namun sudah tamyiz (terkena kewajiban ibadah).
Apakah jual beli ini menjadi tidak sah karena pembelinya adalah anak-anak SD?
Dikutip dari konsultasi syariah, terdapat ketentuan yang melarang menyerahkan harta pada orang-orang tertentu. Ketentuan itu termuat dalam Surat An Nisa ayat 5.
Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir sebagai berikut.
" Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna."
Anak kecil sebenarnya termasuk dalam ketentuan pada ayat di atas. Ini karena anak kecil dianggap belum memahami akad yang dia lakukan dengan penjual.
Tetapi, ulama ternyata berbeda pandangan mengenai sah tidaknya jual beli dengan anak kecil.
Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menunjukkan ada dua pendapat terkait persoalan ini. Pendapat pertama yaitu dari Abu Tsaur, salah satu ulama Mazhab Syafi'i, yang menyatakan jual beli dengan anak kecil tidak sah.
" Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur."
Sedangkan pendapat kedua, menurut Imam Nawawi, menyatakan anak kecil boleh melakukan transaksi, namun nilainya kecil serta mendapatkan izin walinya. Pendapat ini dikemukakan Imam Abu Hanifah. At Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
" Sementara At Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, 'Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin (wali)'."
Sementara Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyebut traksaksi dengan anak kecil sah.
" Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah."
Dari dua penjelasan ini, dapat ditangkap dua syarat sahnya jual beli dengan anak kecil. Pertama, nilai objek transaksi kecil seperti jajanan dan mainan murah. Kedua, dalam pengawasan walinya.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi