Kertas Toilet (Foto: Shutterstock.com)
Dream- Keberadaan kertas toilet sudah menjadi hal lazim di masyarakat kekinian. Kertas ini tersedia tidak hanya di rumah pribadi, melainkan juga toilet-toilet di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, atau hotel.
Biasanya, masyarakat menggunakan kertas toilet untuk membersihkan diri. Ada yang menggunakannya untuk mengusap keringat, ada juga untuk mengeringkan tangan setelah terkena air.
Lantas, bagaimana hukum membersihkan diri dengan kertas toilet dalam pandangan Islam?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan bahwa media membersihkan diri dalam Islam tidaklah terbatas pada air. Ada benda lain yang bisa digunakan untuk membersihkan diri.
Dalam kaidah fikih, terdapat dua istilah terkait aktivitas membersihkan diri yaitu istinja' dan istijmar. Istinja' yaitu membersihkan diri dari najis menggunakan air, atau mengurangi najis menggunakan batu.
Sedangkan istijmar yaitu menghilangkan kotoran dengan benda-benda selain air. Dua hal ini hukumnya sah.
Istijmar bisa dilakukan menggunakan benda apa saja, yang penting memenuhi ketentuannya. Beberapa syaratnya seperti benda itu tidak bekas najis, tidak kasar, bukan sesuatu yang bernilai, bukan sesuatu yang bisa mengotori, juga tidak bisa melukai.
Advertisement
Mirwan Suwarso, Orang Madiun Dibalik Melejitnya Klub Sepak Bola Eropa Como-1907

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi Untuk Perempuan Indonesia

Sehari dalam Kehidupan Purbaya


Lebih Sehat Mana antara Susu Full Cream atau Susu Skim untuk Kesehatan Jantung?

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Apa Sih Artinya Incel? Ketika Istilah Jomblo Berkembang Menjadi Subkultur di Internet

Memasuki Usia 50 Tahun, Ini Pemeriksaan dan Vaksin yang Sebaiknya Tidak Dilewatkan

Mirwan Suwarso, Orang Madiun Dibalik Melejitnya Klub Sepak Bola Eropa Como-1907

