Kertas Toilet (Foto: Shutterstock.com)
Dream- Keberadaan kertas toilet sudah menjadi hal lazim di masyarakat kekinian. Kertas ini tersedia tidak hanya di rumah pribadi, melainkan juga toilet-toilet di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, atau hotel.
Biasanya, masyarakat menggunakan kertas toilet untuk membersihkan diri. Ada yang menggunakannya untuk mengusap keringat, ada juga untuk mengeringkan tangan setelah terkena air.
Lantas, bagaimana hukum membersihkan diri dengan kertas toilet dalam pandangan Islam?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan bahwa media membersihkan diri dalam Islam tidaklah terbatas pada air. Ada benda lain yang bisa digunakan untuk membersihkan diri.
Dalam kaidah fikih, terdapat dua istilah terkait aktivitas membersihkan diri yaitu istinja' dan istijmar. Istinja' yaitu membersihkan diri dari najis menggunakan air, atau mengurangi najis menggunakan batu.
Sedangkan istijmar yaitu menghilangkan kotoran dengan benda-benda selain air. Dua hal ini hukumnya sah.
Istijmar bisa dilakukan menggunakan benda apa saja, yang penting memenuhi ketentuannya. Beberapa syaratnya seperti benda itu tidak bekas najis, tidak kasar, bukan sesuatu yang bernilai, bukan sesuatu yang bisa mengotori, juga tidak bisa melukai.
Advertisement