Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Dream - Dalam Islam, dikenal istilah mahram bagi seseorang. Mahram merupakan golongan orang-orang yang tidak boleh menikahi dan dinikahi seseorang.
Penyebab mahram digolongan menjadi tiga yaitu hubungan darah, persusuan, dan akibat pernikahan. Khusus terkait persusuan, seseorang bisa menjadi mahram sebab meminum ASI ibunya.
Terdapat pemahaman di masyarakat terkait suami yang tidak boleh menyusu pada istrinya. Dikhawatirkan, menyusu tersebut menjadi dasar suami menjadi mahram istri, artinya tidak bisa berhubungan badan.
Lantas, bagaimana ulama melihat hal ini?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, menjelaskan sebenarnya ulama sudah memberi batasan persusuan bisa menjadi sebab terjadinya mahram. Batasan tersebut yaitu ketika seorang bayi belum berusia dua tahun.
Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ad Daruquthni.
Dari Ibnu Abbas RA berkata, " Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun'.
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud.
Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging.
Juga pada hadis riwayat Tirmidzi.
Dari Ummu Salamah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan."
Tiga hadis ini menjelaskan persusuan menjadi sebab mahram jika bayi berusia hingga dua tahun. Tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah persusuan seorang laki-laki lewat dari dua tahun pada wanita yang bukan ibunya menjadi penyebab mahram.
Ulama mazhab Maliki meyakini persusuan laki-laki pada wanita lain tidak menyebabkan dia menjadi mahramnya. Karena kedudukan air susu seorang wanita pada laki-laki tersebut hanya seperti air biasa.
Tetapi, ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i memandang persusuan tersebut masih bisa menyebabkan terbentuknya mahram.