Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dream - Dalam sejumlah rujukan fikih, seorang pria Muslim memiliki kewajiban berkhitan. Yang dimaksud khitan adalah menghilangkan sebagian kulit yang menutupi kepala kemaluan (qulub).
Khitan wajib dilakukan bagi pria yang sudah baligh. Amalan ini dimaksudkan agar tidak tertinggal najis di kemaluan sehingga menghalangi sholat.
Tetapi, bagaimana dengan sholat anak yang belum khitan sementara dia sudah tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk bagi dirinya)?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, anak masuk kategori tamyiz yaitu ketika berusia mulai 7 tahun. Biasanya, anak dengan usia tersebut belum dikhitan, meski ada sebagian orangtua yang mengkhitan anaknya saat sudah hampir baligh.
Usia umumnya anak khitan terdapat pada hadis riwayat Bukhari, dari Ibnu Abbas RA. Ibnu Abbas pernah ditanya, 'Bagaimana keadaanmu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat?' Kata Ibnu Abbas,
Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.
Terkait sah tidaknya sholat anak tamyiz tapi belum khitan, terdapat hadis yang menjelaskan hal itu. Hadis tersebut riwayat Muslim, dari Ibnu Abbas RA.
Ibnu Abbas yang saat itu masih kecil pernah tidur di rumah Rasulullah SAW. Ketika masuk pertengahan malam, Rasulullah bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi SAW mulai sholat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi SAW ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, " Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau sholat 11 rakaat.
Hadis di atas menunjukkan bahwa anak yang belum khitan sholatnya tetap sah.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya