Dream - Islam melarang seorang wanita yang haid untuk berhubungan intim atau jima' dengan suaminya. Tidak ada satupun ulama yang membolehkan jima' tersebut.
Larangan ini didasarkana pada Surat Al Baqarah ayat 222 yang artinya,
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: " Haid itu adalah kotoran" . Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Rasulullah Muhammad SAW juga melarang jima' antara wanita haid dengan suaminya. Larangan itu terdapat dalam hadis riwayat Muslim.
Dari Anas RA bahwa orang Yahudi bila para wanita mereka sedang mendapat haid, mereka tidak memberikan makanan pada para wanita itu. Rasulullah SAW bersabda, " Lakukanlah segala yang kau mai kecuali nikah (berhubungan badan)" .
Lantas bagaimana jika suami tidak bisa menahan hasrat bercinta?
© Dream
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustazah Aini Aryani Lc menjelaskan para ulama membolehkan suami mencumbui istrinya yang sedang haid. Tetapi, ada batasan yang ditetapkan yaitu tidak sampai terjadi dukhul atau penetrasi.
Dasarnya adalah hadis muttafaq 'alaih dari Aisyah RA.
Dari Aisyah RA beliau berkata, " Rasululullah SAW menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau mencumbuiku dalam keadaan haid" .
Juga dalam hadis ini.
Jika salah satu dari kami (istri Nabi) ada yang haid dan Rasulullah SAW ingin mencumbuinya, maka beliau SAW menyuruh istrinya yang haid untuk memakai sarung, kemudian mencumbuinya.
© Dream
Sementara terkait bagian tubuh istri yang boleh dicumbui, para ulama berbeda pandangan dalam memberikan batasan.
Ulama Mazhab Hanafi membolehkan suami mencumbui anggota tubuh istrinya di antara lutut dan pusarnya. Syaratnya, percumbuan harus menggunakan penghalang bersentuhnya kulit baik sarung ataupun kain, dan suami tidak boleh melihat organ vital istri.
Ulama Mazhab Maliki menyatakan suami dilarang mencumbui anggota tubuh istri yang sedang haid. Suaminya hanya dibolehkan melihat dengan syahwat bagian tubuh istrinya di antara lutut dan pusar.
Ulama Mazhab Syafi'i membolehkan suami mencumbui seluruh tubuh istrinya asalkan menggunakan penghalang. Artinya, tidak boleh ada persentuhan kulit antara suami dan istri. Mazhab ini juga membolehkan suami melihat organ vital istri dengan atau tanpa syahwat.
Sedangkan Mazhab Hambali membolehkah suami mencumbui seluruh anggota tubuh istrinya yang sedang haid. Syaratnya tidak boleh terjadi dukhul atau penetrasi.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
