Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pembunuhan merupakan kejahatan besar baik dalam sudut pandang hukum positif maupun syariat Islam. Nyawa manusia sangat dihargai dalam Islam.
Jangankan mati, darah yang keluar dari tubuh seorang Muslim karena kekerasan adalah haram. Pelakunya pun harus mendapat hukuman yang sebanding.
Bahkan syariat mengatur secara ketat ketentuan terkait pembunuhan. Ini dimaksudkan agar syariah benar-benar memberikan jaminan keamanan bagi hidup seorang manusia.
Meski begitu, kasus kematian akibat kecelakaan di jalanan ternyata cukup tinggi. Lantas, bagaimana Islam menghukumi kematian akibat kecelakaan tersebut, apakah termasuk musibah atau pembunuhan?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, para ulama membagi kasus pembunuhan dalam tiga bentuk, yaitu sengaja, mirip sengaja dan salah. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Ulama sepakat pembunuhan sengaja merupakan perbuatan yang memang dijalankan untuk menghilangkan nyawa manusia.
Pembunuhan mirip sengaja, para ulama mendefinisikan sebagai perbuatan kekerasan yang dilakukan kepada orang tertentu, namun tidak diniatkan untuk menghilangkan nyawa.
Sedangkan pembunuhan salah yaitu perbuatan membunuh secara tidak sengaja. Contohnya, orang yang melihat bayang-bayang mirip rusa dan menembaknya. Setelah dilihat, yang mati ternyata adalah manusia.
Sedangkan terkait kematian akibat tabrakan, hal ini dibedakan menjadi dua. Jika pengendara sudah memenuhi semua aturan dalam berkendara dan sudah sangat berhati-hati, maka kematian yang terjadi akibat kecelakaan digolongkan musibah.
Tetapi jika terdapat unsur kelalaian misalnya pengemudi mengendarai mobil atau motornya dalam keadaan mabuk, mengantuk, melanggar lalu lintas, dan sebagainya, maka kematian akibat kecelakaan yang ditimbulkan digolongkan pembunuhan salah atau tidak sengaja.
Sementara terkait hukumannya, silakan simak selengkapnya... (ism)
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?