4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
(Foto: Shutterstock)
Dream - Seorang bayi lahir diharuskan mendapat asupan ASI hingga dia berusia 2 tahun. Hal ini sesuai dengan perintah Alquran serta petunjuk di dunia medis.
Tetapi, ada sebagian kasus wanita, yang karena cukup subur, mengandung anak berikutnya. Padahal, wanita tersebut sedang menyusui anaknya.
Sebagian orang mungkin menyarankan sebaiknya wanita berusaha tidak mengalami hal itu. Alasannya, menyusui ketika hamil dapat berbahaya bagi janin.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?
Dikutip dari laman Muslimah.or.id, hadis riwayat Muslim dari Judamah binti Wahb Al Asadiyah RA menjelaskan mengenai hal ini.
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Sungguh aku berkeinginan untuk melarang kalian dari melakukan 'al ghilah'. Maka aku melihat (orang-orang) Romawi dan Persia. Mereka melakukan 'al ghilah' terhadap anak meeka, dan tidak membahayakan (anak-anak) mereka sedikitpun.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, menjelaskan makna al ghilah dalam hadis tersebut. Menurut Iman An Nawawi, ulama berbeda pendapat mengenai makna 'al ghilah'.
Sebagian ulama, di antaranya Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa 'al ghilah' adalah seorang suami yang menyetubuhi istrinya ketika istrinya sedang dalam periode menyusui. Sebagian ulama lainnya menjelaskan yang dimaksud dengan 'al ghilah' adalah seorang wanita yang menyusui ketika sedang hamil.
Imam An Nawawi kemudian menjelaskan status hukum terkait al ghilal yang dimaknai sebagai wanita menyusui ketika sedang hamil.
" Para ulama berkata bahwa sebab munculnya keinginan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk melarang 'al ghilah) adalah beliau khawatir bahwa tindakan itu akan menimbulkan bahaya bagi anak yang sedang menyusu (minum ASI dari ibunya). Para ulama mengatakan, 'Para dokter (tabib) berkata (berdasarkan pengetahuan medis mereka ketika itu) bahwa (dengan sebab al ghilah), maka ASI (berubah) menjadi penyakit. Dan orang Arab membenci dan menjauhinya.' Di dalam hadits tersebut terdapat penjelasan bolehnya melakukan 'al-ghilah' karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya dan menjelaskan sebab tidak dilarangnya hal tersebut. Maka hal itu dibolehkan."
Dari penjelasan tersebut, wanita yang menyusui ketika hamil dibolehkan. Namun demikian, mematuhi nasihat dokter juga sangat dianjurkan terkait hal ini.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
