Sumber Foto: Shutterstock
Dream - Kondisi rumah tangga tidak selamanya tenang. Ada kalanya, suami istri terlibat pertengkaran karena masalah tertentu.
Banyak kasus pertengkaran yang terjadi sampai di ambang batas kesabaran. Kemudian, sang suami marah besar lalu memutuskan untuk meng-ilaa' istrinya.
Para ulama menganjurkan sebisa mungkin hal itu tidak terjadi. Ini karena dapat berdampak buruk pada istri.
Sang istri akan merasa serba salah ketika suami sudah menyatakan ilaa'. Dalam kondisi seperti ini, sang suami tidak memperlakukan istri sebagaimana istrinya.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ilaa'?
Dalam bahasa Arab, istilah ilaa' bermakna kelebihan. Tetapi, dalam kajian fikih, ilaa' adalah sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya.
Ilaa' memang dibolehkan dalam Islam. Tetapi, ada batasan sampai kapan ilaa' berlaku, seperti dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 226.
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan, kemudian dia kembali kepada istrinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Saat ilaa' dijatuhkan suami, maka istri tidak bisa disetubuhi tetapi tidak diceraikan. Kondisi ini bisa membuat istri menderita jika berjalan terlalu lama.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati