Hijaber Tengah Mengandung (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Di masyarakat Indonesia, terdapat kebiasaan menggelar perayaan usia kehamilan empat dan tujuh bulan. Biasanya, perayaan digelar dengan kenduri.
Dalam masyarakat Jawa misalnya, acara tujuh bulanan dikenal dengan sebutan tingkepan. Sebenarnya, kebiasaan ini tidak terjadi di zaman Rasulullah Muhammad SAW. Lantas bagaimana ulama menghukumi perayaan ini?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarwat Lc., menjelaskan belum ditemukan adanya perintah untuk merayakan empat bulanan dan tujuh bulanan wanita hamil. Karena tidak ada perintah, maka hukumnya bukan sunah, juga bukan wajib.
Tetapi, karena ketiadaan perintah itu apakah lantas perayaan itu menjadi haram, para ulama masih berbeda pendapat. Sebagian ulama menghukumi seluruh amalan yang tidak ada dalilnya dari sunah Rasulullah adalah haram.
Bagi ulama golongan ini, segala jenis perayaan adalah haram. Karena dalam pandangan mereka, perayaan adalah amalan yang diada-adakan dalam perkara agama.
Sementara sebagian yang lain menganggap perkara-perkara yang tidak ada dasar pensyariatannya belum tentu menjadi haram. Kecuali jika suatu perkara masuk dalam proses ritual peribadatan, barulah dihukumi haram.
Bagi golongan ini, segala bentuk perayaan adalah halal selama tidak termasuk ritual ibadah. Juga apabila amalan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam seperti syirik, zina, penipuan, dan lain sebagainya.
Advertisement
Belajar Lebih Dalam Wastra Nusantara Bersama Komunitas Pemuda Berkain

Film Abadi Nan Jaya Zombienya Indonesia: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Streaming

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
