Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Dream - Bagi umat Islam, menjalankan sunah Rasulullah Muhammad SAW merupakan anjuran yang sangat ditekankan. Bahkan sebisa mungkin seorang Muslim menjalani hidup dengan mencontoh Rasulullah dalam segala sunahnya.
Meski demikian, ada yang berpandangan tidak semua sunah Rasulullah harus dicontoh. Karena ada sebagian sunah Rasulullah yang ternyata haram dijalankan umat Islam.
Bagaimana bisa?
Dikutip dari rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, menjelaskan kebanyakan orang mungkin menganggap sunah Nabi adalah segala perbuatan yang hukumnya sunah (sangat dianjurkan dilaksanakan). Padahal, yang dimaksud sunah Nabi adalah perbuatan atau kebiasaan yang dilakukan para Nabi, baik Nabi Muhammad SAW maupun nabi-nabi sebelumnya.
Contohnya, menikah adalah sunah Nabi sehingga banyak yang menganggap pernikahan adalah amalan berhukum sunah. Sebenarnya, menikah adalah amalan yang juga dijalankan para Nabi, bukannya hidup membujang.
Dalam kajian fikih, para ulama mendefinisikan sunah adalah perbuatan yang bila dikerjakan akan mendatangkan pahala. Sedangkan jika ditinggalkan tidak mengakibatkan dosa.
Sementara menurut kaidah Ilmu Ushul, sunah adalah dasar ketetapan hukum Islam kedua setelah Alquran. Sunah dalam hal ini didefinisikan sebagai segala yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW baik dalam bentuk perbuatan, perkataan, dan taqrir (ketetapan atau persetujuan).
Terkait sunah Nabi yang diharamkan, perbuatan itu memang dijalankan oleh Rasulullah. Meski demikian, umat Islam dilarang untuk mencontohnya.
Sunah tersebut yaitu puasa wishal. Puasa ini dijalankan dalam beberapa hari secara terus menerus tanpa berbuka. Rasulullah menjalankan puasa ini, namun umat Islam dilarang mencontohnya.
Selain itu, beristri lebih dari empat orang. Rasulullah memiliki istri lebih dari empat, namun umat Islam dilarang meniru Nabi.