MUI Bekasi Minta Warung Makan dan Warkop Tutup Siang Hari Selama Ramadan

Reporter : Okti Nur Alifia
Sabtu, 26 Maret 2022 19:16
MUI Bekasi Minta Warung Makan dan Warkop Tutup Siang Hari Selama Ramadan
Agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup semua tempat- tempat usaha pada siang hari selama bulan Ramadan.

Dream - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk menunaikan ibadah sholat tarawih berjamaah di bulan Ramadan 1443 H. Berkaitan dengan hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan tiga himbauan kepada warganya.

Pertama, warga muslim yang menunaikan sholat tarawih tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker.

Kedua, MUI Bekasi mengimbau kepada pemilik restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya. Agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup semua tempat- tempat usaha pada siang hari selama bulan Ramadan.

" Kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM), diminta dengan sangat, agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup kegiatannya," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhhidin Kamal, pada Jumat, 25 Maret 2022.

Selanjutnya, Muhiddin pun mengimbau para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushola agar mensyiarkan malam Hari Raya Idul Fitri Syawal 1443 H, dengan melaksanakan Takbir Tahmid dan Tahlil di dalam masjid atau mushola masing-masing.

1 dari 1 halaman

Pihaknya menambahkan, dikarenakan masa pandemi Covid-19 belum berakhir, agar umat Islam tetap menjaga kesehatan agar tidak terpapar virus Covid-19.

Selain itu, Muhhidin juga mengatakan agar memaksimalkan ibadah di bulan Ramadan dan menunaikan kewajiban-kewajibannya sebagai umat muslim.

“ Pertama, melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan, mendirikan sholat wajib, sholat sunnah tarawih. Mengeluarkan zakat fitrah/maal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Al Qur'an (Tadarus), berinfak, bershodaqoh, dan menunaikan ibadah-ibadah lainnya,” ujar Muhhidin.

Sumber: bekasikab.go.id

 

Beri Komentar