5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Muslimah Bercadar (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagian umat Islam meyakini wajah seorang wanita adalah aurat. Sehingga, kaum hawa harus menutupi wajah mereka.
Di Indonesia, seorang Muslimah mengenakan cadar atau niqab memang ada. Meski jumlah mereka tidak banyak.
Padahal, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban seorang Muslimah menutup seluruh aurat mereka kecuali wajah dan telapak tangan.
Lantas, bagaimana ulama memandang penggunaan cadar pada wanita?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, persoalan ini telah lama menjadi bahan perdebatan di antara ulama fikih.
Dalam kitab Al Mawsu'atul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, empat mazhab fikih berbeda pendapat dalam menghukumi cadar, meski mereka sepakat wajah bukanlah aurat.
Mazhab Hanafi berpandangan wanita muda dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Dasarnya bukan karena wajah termasuk aurat, namun lebih pada upaya untuk menghindari fitnah.
Mazhab Maliki menghukumi makruh penggunaan cadar bagi wanita baik saat sholat maupun tidak. Mazhab ini menilai pemakaian cadar termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan.
Tetapi, jika alasannya adalah untuk menghindari fitnah, mazhab ini membolehkan penggunaan cadar. Apalagi jika wanita yang bersangkutan berwajah cantik, atau karena tingginya kejahatan moral.
Sedangkan ulama Mazhab Syafi'i masih berbeda pendapat. Pendapat pertama mewajibkan, pendapat kedua adalah sunah, sedangkan pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama yaitu tidak bercadar.
(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?