Muslimah Bercadar (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagian umat Islam meyakini wajah seorang wanita adalah aurat. Sehingga, kaum hawa harus menutupi wajah mereka.
Di Indonesia, seorang Muslimah mengenakan cadar atau niqab memang ada. Meski jumlah mereka tidak banyak.
Padahal, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban seorang Muslimah menutup seluruh aurat mereka kecuali wajah dan telapak tangan.
Lantas, bagaimana ulama memandang penggunaan cadar pada wanita?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, persoalan ini telah lama menjadi bahan perdebatan di antara ulama fikih.
Dalam kitab Al Mawsu'atul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, empat mazhab fikih berbeda pendapat dalam menghukumi cadar, meski mereka sepakat wajah bukanlah aurat.
Mazhab Hanafi berpandangan wanita muda dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Dasarnya bukan karena wajah termasuk aurat, namun lebih pada upaya untuk menghindari fitnah.
Mazhab Maliki menghukumi makruh penggunaan cadar bagi wanita baik saat sholat maupun tidak. Mazhab ini menilai pemakaian cadar termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan.
Tetapi, jika alasannya adalah untuk menghindari fitnah, mazhab ini membolehkan penggunaan cadar. Apalagi jika wanita yang bersangkutan berwajah cantik, atau karena tingginya kejahatan moral.
Sedangkan ulama Mazhab Syafi'i masih berbeda pendapat. Pendapat pertama mewajibkan, pendapat kedua adalah sunah, sedangkan pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama yaitu tidak bercadar.
(ism)
Advertisement
Belajar Lebih Dalam Wastra Nusantara Bersama Komunitas Pemuda Berkain

Film Abadi Nan Jaya Zombienya Indonesia: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Streaming

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
