Muslimah Bercadar (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagian umat Islam meyakini wajah seorang wanita adalah aurat. Sehingga, kaum hawa harus menutupi wajah mereka.
Di Indonesia, seorang Muslimah mengenakan cadar atau niqab memang ada. Meski jumlah mereka tidak banyak.
Padahal, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban seorang Muslimah menutup seluruh aurat mereka kecuali wajah dan telapak tangan.
Lantas, bagaimana ulama memandang penggunaan cadar pada wanita?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, persoalan ini telah lama menjadi bahan perdebatan di antara ulama fikih.
Dalam kitab Al Mawsu'atul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, empat mazhab fikih berbeda pendapat dalam menghukumi cadar, meski mereka sepakat wajah bukanlah aurat.
Mazhab Hanafi berpandangan wanita muda dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Dasarnya bukan karena wajah termasuk aurat, namun lebih pada upaya untuk menghindari fitnah.
Mazhab Maliki menghukumi makruh penggunaan cadar bagi wanita baik saat sholat maupun tidak. Mazhab ini menilai pemakaian cadar termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan.
Tetapi, jika alasannya adalah untuk menghindari fitnah, mazhab ini membolehkan penggunaan cadar. Apalagi jika wanita yang bersangkutan berwajah cantik, atau karena tingginya kejahatan moral.
Sedangkan ulama Mazhab Syafi'i masih berbeda pendapat. Pendapat pertama mewajibkan, pendapat kedua adalah sunah, sedangkan pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama yaitu tidak bercadar.
(ism)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
