Ilustrasi
Dream - Pembiayaan menjadi salah satu jenis produk yang menjadi andalan perbankan syariah. Produk ini ditawarkan dengan tujuan untuk peningkatan kesempatan kerja serta kesejahteraan ekonomi nasabah sesuai prinsip syariah.
Manfaat produk perbankan ini harus bisa dinikmati oleh semua pihak, khususnya untuk peningkatan usaha. Sehingga, ruang gerak perbankan syariah juga mencakup pada aspek permodalan sehingga tidak sekadar berkutat pada kebutuhan domestik.
Dikutip dari rubrik Ekonomi Syariah Nahdlatul Ulama, dalam literatur fikih, pembiayaan dijalankan dalam tiga skema yaitu murabahah, mudharabah, dan musyarakah.
Murabahah adalah akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Skema ini juga dapat menjadi akses permodalan usaha melalui akad bai' murabahah bil wa'di lisy syira' dan bai' murabahah lil amri lisy srira'.
Pembiayaan ini dijalankan dengan basis ribhun atau laba baik melalui jual beli secara cicil maupun tunai. Nilai keuntungan yang didapat perbankan bergantung pada margin laba.
Besaran margin laba yang diperoleh perbankan berasal dari nilai ra'su al maal ditambah ribhun, serta tambahan biaya administrasi yang dibolehkan menurut syariat, jika ada.
Mudharabah merupakan pembiayaan yang sepenuhnya untuk memodali usaha. Modal sepenuhnya dikeluarkan pihak bank dan penerima modal berkewajiban menyelenggarakan usaha.
Melalui pembiayaan ini, pihak bank berpeluang memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Besaran keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kontrak awal.
Jika usaha mengalami kerugian, maka pihak bank yang menanggungnya. Sementara penerima modal hanya diminta pertanggungjawaban jika kerugian yang terjadi karena faktor keteledorannya.
Mudharabah sendiri terbagi ke dalam dua akad yaitu mudharabah muqayyadah dan mudharabah muthlaqah.
Pada akad mudharabah muqayyadah, usaha ditentukan oleh pemilik modal (shohibu al maal atau rabbu al maal), dalam hal ini adalah bank. Sedangkan pihak yang menerima pembiayaan berlaku sebagai pengelola (mudlarib), yang hanya berhak menjalankan usaha.
Sedangkan pada akad mudharabah muthlaqah, usaha diajukan oleh mudlarib kepada shahibu al maal, kemudian disetujui. Dalam akad ini, bank tidak menentukan jenis usaha apapun dan hanya memodali usaha. Bank akan menerima nisbah (takaran) bagi hasil dari usaha yang berjalan.
(ism)
Advertisement
AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi Untuk Perempuan Indonesia

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


Lebih Sehat Mana antara Susu Full Cream atau Susu Skim untuk Kesehatan Jantung?

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Apa Sih Artinya Incel? Ketika Istilah Jomblo Berkembang Menjadi Subkultur di Internet

Memasuki Usia 50 Tahun, Ini Pemeriksaan dan Vaksin yang Sebaiknya Tidak Dilewatkan

Kisah Elisabeth dan 5 Anaknya Tinggal di Huntara Usai Gempa NTT, Menanti Rumah Baru

Skaer Clinic Resmi Buka Cabang di Tebet, Hadirkan Layanan Estetik hingga Bedah Minor

Mengapa Permen Bebas Gula Bikin Sering Kentut dan Buang Air Besar? Ini Penjelasannya