Penyakit-penyakit Pembatal Pernikahan

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 19 Desember 2017 12:02
Penyakit-penyakit Pembatal Pernikahan
Fisik yang bebas penyakit merupakan salah satu syarat yang dianjurkan terpenuhi.

Dream - Pernikahan merupakan momen yang sangat dinantikan. Kebahagiaan dirasakan tidak hanya oleh pasangan mempelai, namun juga keluarga dan para kerabat.

Menikah tentu membutuhkan persiapan yang matang. Tidak hanya dari segi finansial, kesiapan fisik dan kejiwaan juga menjadi syaratnya.

Dalam kajian fikih pernikahan, ada beberapa penyakit fisik dan jiwa yang ternyata dapat membatalkan sebuah pernikahan. Apa saja penyakit tersebut?

Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, pernikahan yang sudah terjalin tidak dapat dibatalkan secara sembarangan. Pernikahan bisa batal karena syarat tertentu.

Beberapa di antaranya seperti dijelaskan oleh Imam Abu Suja' dalam Matan Al Ghayah wa Taqrib.

" Seorang perempuan dibatalkan pernikahannya karena lima aib, yakni gila, judzam, barash, rataq, dan qarn. Sedangkan lelaki dibatalkan pernikahannya karena lima aib, yakni gila, judzam, barash, al jubb, dan al 'anat."

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui penyakit yang menyebabkan pernikahan batal bagi seorang wanita.

Penyakit pertama yaitu gila. Baik permanen maupun temporal. Tetapi, hilangnya akal akibat penyakit seperti epilepsi, pingsan, maupun koma tidak termasuk gila.

Penyakit kedua yaitu judzam yang merupakan sejenis penyakit yang menyebabkan organ tubuh memerah, lalu menghitam, dan lama kelamaan terputus. Penyakit ini dapat menyebar ke organ tubuh lainnya.

Penyakit ketiga yaitu barash, sejenis penyakit yang menyebabkan kulit menjadi memutih. Warna memutih itu disebabkan matinya sel darah pada kulit.

Penyakit keempat yaitu rataq. Ini merupakan kondisi ketika alat kelamin wanita tertutupi daging.

Sedangkan penyakit kelima yaitu qarn. Ini adalah kondisi ketika alat kelamin wanita tertutupi tulang.

Sementara tiga penyakit pada wanita juga terdapat pada pria. Bedanya, pada pria terdapat penyakit al jubb yaitu terputusnya alat kelamin seutuhnya maupun setengahnya.

Juga ada al 'anat. Ini adalah kondisi di mana alat kelamin pria dalam keadaan utuh, namun lemah akibat kondisi kejiwaan maupun alasan medis lainnya.

Selengkapnya...

(ism) 

Beri Komentar