Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Mempelai Wanita Muslim Di India Memakai Gaun Pernikahan Tradisional (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Masyarakat mengenal status wanita dalam beberapa istilah seperti perawan dan janda. Perawan merupakan sebutan untuk wanita yang belum memiliki suami, sedangkan janda adalah wanita yang terpisah dari suaminya baik karena cerai mati ataupun talak.
Ternyata, dua status ini juga mendapat perhatian dalam ajaran Islam. Dua status ini dipandang memiliki perbedaan hak dalam pernikahan.
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, Islam mengatur kedua hak itu. Namun tidak sampai melampaui batas. Masing-masing wanita baik perawan maupun janda memiliki hak untuk menerima pinangan, namun dengan cara yang berbeda.
Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf Al Fairuzzabadi Al Syairazi dalam kitab Al Muhadzdzab fi Fiqh Al Imam As Syafi'i menguraikan perbedaan hak tersebut.
" Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu 'anh, bahwa Nabi bersabda: 'Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya'. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: 'Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam'."
Dari penjelasan di atas, para janda harus mengungkapkan sendiri kesediaannya untuk menikah dengan seorang pria. Sedangkan bagi wanita perawan, wali bisa menikahkan dengan pria yang baik, namun disunahkan untuk bertanya mengenai kesediaan si gadis.
Jika anak perawan diam ketika ditawari menikah dengan seorang pria, maka hal itu dimaknai sebagai persetujuan. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam As Syairazi.
" Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan."
(ism)
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha