Dream - Berdiri merupakan salah satu rukun sholat. Sehingga, seorang Muslim wajib mengerjakan sholat dengan berdiri, kecuali jika ada uzur seperti sakit.
Tetapi, ada kalanya fisik seseorang dalam kondisi lemah. Saat sholat berjamaah, tiba-tiba dia terjatuh karena pingsan.
Saat berada pada situasi seperti ini, apa yang harus dilakukan oleh jemaah lain?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, haram hukumnya membatalkan sholat wajib secara sengaja tanpa uzur yang dibolehkan menurut syariat. Pendapat ini seperti dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin.
Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa.
Tetapi, menolong orang pingsan merupakan salah satu uzur yang membolehkan seseorang membatalkan sholat fardlu. Ini diqiyaskan dengan menolong orang tenggelam, seperti yang dijelaskan dalam kitab Kasyaf Al Qana'.
" Wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau kecelakaan lainnya, seperti kebakaran. Dia harus membatalkan sholatnya untuk menyelamatkan korban, baik sholat wajib maupun sunah. menurut riwayat yang dzahir, ini berlaku meskipun waktunya mepet. Karena sholat masih mungkin untuk diqadha. Berbeda dengan menyelamatkan orang tenggelam, tidak bisa ditunda. Jika dia tidak mau membatalkan sholatnya untuk menyelamatkan orang tenggelam, dia berdosa, meskipun sholatnya sah."
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
