Dream - Berdiri merupakan salah satu rukun sholat. Sehingga, seorang Muslim wajib mengerjakan sholat dengan berdiri, kecuali jika ada uzur seperti sakit.
Tetapi, ada kalanya fisik seseorang dalam kondisi lemah. Saat sholat berjamaah, tiba-tiba dia terjatuh karena pingsan.
Saat berada pada situasi seperti ini, apa yang harus dilakukan oleh jemaah lain?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, haram hukumnya membatalkan sholat wajib secara sengaja tanpa uzur yang dibolehkan menurut syariat. Pendapat ini seperti dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin.
Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa.
Tetapi, menolong orang pingsan merupakan salah satu uzur yang membolehkan seseorang membatalkan sholat fardlu. Ini diqiyaskan dengan menolong orang tenggelam, seperti yang dijelaskan dalam kitab Kasyaf Al Qana'.
" Wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau kecelakaan lainnya, seperti kebakaran. Dia harus membatalkan sholatnya untuk menyelamatkan korban, baik sholat wajib maupun sunah. menurut riwayat yang dzahir, ini berlaku meskipun waktunya mepet. Karena sholat masih mungkin untuk diqadha. Berbeda dengan menyelamatkan orang tenggelam, tidak bisa ditunda. Jika dia tidak mau membatalkan sholatnya untuk menyelamatkan orang tenggelam, dia berdosa, meskipun sholatnya sah."
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN