(Foto: Rina Khansa)
Dream - Jelang Lebaran, biasanya ibu-ibu rumah tangga sibuk dengan berbagai persiapan untuk menyambut hari spesial itu. Mulai dari bersih-bersih rumah hingga membuat hidangan khas hari raya.
Kue kering menjadi salah satu sajian yang wajib ada di meja tamu. Sehingga membuat mereka ingin menyajikan kue terenak dengan bentuk yang menarik.
Salah satu kue kering yang tengah banyak diburu yaitu kue berbentuk ulat-ulat bulu yang lucu.

Namun, ada sebuah pertanyaan menggelitik mengenai hal itu. Bagaimana hukum membuat kue dan permen-permen yang menyerupai gambar mahluk bernyawa? Lalu bagaimana pula Islam mengatur hukum jual belinya?
Merujuk hadis yang mengatur tentang tashwir, yaitu menggambar mahluk yang bernyawa ternyata hal itu tidak diperbolehkan. Rasulullah bersabda, Allah akan menempatkan para pembuat gambar di neraka.

Para ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa Saudi Arabia (Allajnah Ad Daimah Lil Ifta) juga pernah membahas pembuatan gambar-gambar yang menyerupai mahluk bernyawa. Seperti apa penjelasannya? Baca selengkapnya di sini
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali