Ilustrasi (suparjo.blogspot.com)
Dream - Sholat mensyaratkan tertutupnya aurat meski dengan pakaian model apa saja. Bagi pria, mengenakan celana atau sarung saat sholat merupakan hal biasa.
Tetapi, belakangan ada ajakan bagi para pria untuk sholat dengan pakaian yang tidak menutup mata kaki. Ajakan tersebut bahkan lebih keras, sampai menyatakan sholat dengan pakaian menutupi mata kaki tidak sah.
Lantas, apakah hal ini benar?
Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, memang terdapat hadis yang menjelaskan tentang menurunkan pakaian hingga di bawah mata kaki hingga menyentuh tanah merupakan tercela. Hadis tersebut diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
" Dari Ibnu Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, " Allah tidak memandang kepada orang yang memanjang (menyeret) pakaiannya dalam keadaan sombong."
Hadis ini dipakai sekelompok umat Islam untuk mengajak agar orang lain berpakaian tidak menutupi mata kaki. Padahal, hadis ini menekankan pada sifat yang disebutkan yaitu sombong.
Sebenarnya hadis ini menekankan pada aspek keadaban yaitu menghindari sifat sombong. Bukan pada upaya berpakaian dengan tidak menutupi mata kaki.
Imam Ash Shan'any dalam kitabnya Subulus Salam memberikan penjelasan terkait pakaian yang menutup mata kaki.
" Pakaian yang lebih dari itu (artinya menutupi mata kaki) sesungguhnya tidak berdosa bagi pelakunya dan pakaian yang lebih dari kedua mata kaki, itu baru haram kalau pemakaiannya untuk kesombongan/keangkuhan."
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
