Ilustrasi (suparjo.blogspot.com)
Dream - Sholat mensyaratkan tertutupnya aurat meski dengan pakaian model apa saja. Bagi pria, mengenakan celana atau sarung saat sholat merupakan hal biasa.
Tetapi, belakangan ada ajakan bagi para pria untuk sholat dengan pakaian yang tidak menutup mata kaki. Ajakan tersebut bahkan lebih keras, sampai menyatakan sholat dengan pakaian menutupi mata kaki tidak sah.
Lantas, apakah hal ini benar?
Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, memang terdapat hadis yang menjelaskan tentang menurunkan pakaian hingga di bawah mata kaki hingga menyentuh tanah merupakan tercela. Hadis tersebut diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
" Dari Ibnu Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, " Allah tidak memandang kepada orang yang memanjang (menyeret) pakaiannya dalam keadaan sombong."
Hadis ini dipakai sekelompok umat Islam untuk mengajak agar orang lain berpakaian tidak menutupi mata kaki. Padahal, hadis ini menekankan pada sifat yang disebutkan yaitu sombong.
Sebenarnya hadis ini menekankan pada aspek keadaban yaitu menghindari sifat sombong. Bukan pada upaya berpakaian dengan tidak menutupi mata kaki.
Imam Ash Shan'any dalam kitabnya Subulus Salam memberikan penjelasan terkait pakaian yang menutup mata kaki.
" Pakaian yang lebih dari itu (artinya menutupi mata kaki) sesungguhnya tidak berdosa bagi pelakunya dan pakaian yang lebih dari kedua mata kaki, itu baru haram kalau pemakaiannya untuk kesombongan/keangkuhan."
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
