Tak Semua Bisa, Ini Orang yang Boleh Jadi Wali Nikah Wanita

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 19 Desember 2017 20:02
Tak Semua Bisa, Ini Orang yang Boleh Jadi Wali Nikah Wanita
Tidak semua orang bisa menjadi wali.

Dream - Dalam Islam, wali merupakan salah satu rukun pernikahan. Wali adalah sosok yang menikahkan seorang wanita dengan seorang pria.

Wali sendiri adalah seorang laki-laki yang tugasnya mengawasi kondisi seorang wanita dalam suatu keluarga. Tidak lain, wali juga merupakan anggota keluarga dari wanita yang bersangkutan.

Mustafa Al Khin dan Musthafa Al Bugha dalam Al Fiqh Al Manhaji 'ala Mazhab Al Imam As Syafi'i menjelaskan mengenai wali.

" Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan…perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya."

Tetapi, tidak semua laki-laki dalam keluarga bisa menjadi wali. Lantas, siapa saja mereka?

Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, penjelasan mengenai siapa saja pria yang bisa menjadi wali diterangkan oleh Imam Abu Suja' dalam Matan Al Ghayah wa Taqrib.

" Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim."

Urutannya, yang utama adalah ayah. Jika tidak ada ayah, maka digantikan kakek dari pihak ayah. Kemudian saudara lelaki kandung, bisa kakak atau adik.

Jika tidak ada, digantikan saudara lelaki seayah. Lalu paman atau saudara laki-laki ayah. Terakhir adalah anak lelaku paman dari pihak ayah.

Jika semuanya tidak ada, maka wali digantikan oleh hakim. Sementara syarat menjadi wali adalah sebagai berikut.

" Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil," demikian penjelasan Imam Abu Suja'

Selengkapnya...

Beri Komentar