Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Dream - Dalam Islam, wali merupakan salah satu rukun pernikahan. Wali adalah sosok yang menikahkan seorang wanita dengan seorang pria.
Wali sendiri adalah seorang laki-laki yang tugasnya mengawasi kondisi seorang wanita dalam suatu keluarga. Tidak lain, wali juga merupakan anggota keluarga dari wanita yang bersangkutan.
Mustafa Al Khin dan Musthafa Al Bugha dalam Al Fiqh Al Manhaji 'ala Mazhab Al Imam As Syafi'i menjelaskan mengenai wali.
" Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan…perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya."
Tetapi, tidak semua laki-laki dalam keluarga bisa menjadi wali. Lantas, siapa saja mereka?
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, penjelasan mengenai siapa saja pria yang bisa menjadi wali diterangkan oleh Imam Abu Suja' dalam Matan Al Ghayah wa Taqrib.
" Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim."
Urutannya, yang utama adalah ayah. Jika tidak ada ayah, maka digantikan kakek dari pihak ayah. Kemudian saudara lelaki kandung, bisa kakak atau adik.
Jika tidak ada, digantikan saudara lelaki seayah. Lalu paman atau saudara laki-laki ayah. Terakhir adalah anak lelaku paman dari pihak ayah.
Jika semuanya tidak ada, maka wali digantikan oleh hakim. Sementara syarat menjadi wali adalah sebagai berikut.
" Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil," demikian penjelasan Imam Abu Suja'
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha