Syarat-syarat Dibolehkannya Membongkar Makam

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 22 Desember 2017 19:01
Syarat-syarat Dibolehkannya Membongkar Makam
Membuka kembali makam seorang Muslim merupakan perbuatan yang tidak dibolehkan.

Dream - Memakamkan jenazah Muslim merupakan kewajiban semua Muslim di dunia ini. Jika hal itu sudah dilakukan sebagian Muslim, maka kewajiban tersebut menjadi gugur.

Kita mungkin pernah tahu ada upaya membuka kembali makam. Alasannya bisa karena lahan makam akan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Sebenarnya, membuka kembali makam seorang Muslim merupakan perbuatan yang tidak dibolehkan. Syeikh Nashiruddin Al Albani berfatwa membongkar makam Muslim tidak diperbolehkan kecuali di hari Jumat. Sebab pembongkaran makam dikhawatirkan menyebabkan rusaknya jenazah dan tulangnya.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah.

Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup.

Tetapi, ada beberapa syarat yang menjadikan pembongkaran makam boleh dilakukan. Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Salim bin Sumair Al Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja.

" Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup."

Pendapat Syeikh Salim kemudian dijelaskan oleh Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja. Menurut Syeikh Nawawi, makam Muslim dibolehkan dibongkar jika mayat yang telah dikubur ternyata belum dimandikan.

Kemudian, mayat tidak menghadap kiblat ketika dimakamkan. Syarat selanjutnya, ada harta yang tersemat pada tubuh mayat yang turut terkubur seperti cincin ataupun gigi emas.

Syarat lainnya, jika seorang mayat wanita hamil dimungkinkan janin dalam perutnya masih hidup. Kondisi ini mewajibkan adanya pembongkaran pada makam.

Selengkapnya...

Beri Komentar