Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Muslimat Bosnia Sedang Berdoa Di Komplek Pemakamam Muslim Korban Perang (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Memakamkan jenazah Muslim merupakan kewajiban semua Muslim di dunia ini. Jika hal itu sudah dilakukan sebagian Muslim, maka kewajiban tersebut menjadi gugur.
Kita mungkin pernah tahu ada upaya membuka kembali makam. Alasannya bisa karena lahan makam akan digunakan untuk kepentingan tertentu.
Sebenarnya, membuka kembali makam seorang Muslim merupakan perbuatan yang tidak dibolehkan. Syeikh Nashiruddin Al Albani berfatwa membongkar makam Muslim tidak diperbolehkan kecuali di hari Jumat. Sebab pembongkaran makam dikhawatirkan menyebabkan rusaknya jenazah dan tulangnya.
Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah.
Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup.
Tetapi, ada beberapa syarat yang menjadikan pembongkaran makam boleh dilakukan. Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Salim bin Sumair Al Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja.
" Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup."
Pendapat Syeikh Salim kemudian dijelaskan oleh Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja. Menurut Syeikh Nawawi, makam Muslim dibolehkan dibongkar jika mayat yang telah dikubur ternyata belum dimandikan.
Kemudian, mayat tidak menghadap kiblat ketika dimakamkan. Syarat selanjutnya, ada harta yang tersemat pada tubuh mayat yang turut terkubur seperti cincin ataupun gigi emas.
Syarat lainnya, jika seorang mayat wanita hamil dimungkinkan janin dalam perutnya masih hidup. Kondisi ini mewajibkan adanya pembongkaran pada makam.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya