BKKBN Angkat Bicara Soal Durasi Cuti Ideal Ayah Saat Dampingi Ibu Melahirkan

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 3 April 2024 11:12
BKKBN Angkat Bicara Soal Durasi Cuti Ideal Ayah Saat Dampingi Ibu Melahirkan
Menurut Kepala BKKBN tak boleh hanya asumsi tapi harus berdasarkan riset.

1 dari 10 halaman

BKKBN Angkat Bicara Soal Durasi Cuti Ideal Ayah Saat Dampingi Ibu Melahirkan

BKKBN Angkat Bicara Soal Durasi Cuti Ideal Ayah Saat Dampingi Ibu Melahirkan © Menurut Kepala BKKBN tak boleh hanya asumsi tapi harus berdasarkan riset. Shutterstock

2 dari 10 halaman

© Menurut Kepala BKKBN tak boleh hanya asumsi tapi harus berdasarkan riset. Shutterstock

Dream - Rencana cuti untuk ayah di Indonesia akan terealisasi dalam waktu dekat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah membuat aturan terkait hal tersebut.

3 dari 10 halaman

© Menurut Kepala BKKBN tak boleh hanya asumsi tapi harus berdasarkan riset. Shutterstock

Untuk durasi cuti ayah Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo angkat bicara. Menurutnya, cuti bagi ayah untuk mendampingi ibu yang baru melahirkan idealnya selama kurang lebih tiga minggu.

4 dari 10 halaman

Hal tersebut bukan berdasarkan pendapat pribadi tapi hasil riset.

" Tiga minggu atau paling tidak 17 hari (cuti ayah) dan itu harus ada dasar ilmiahnya, tidak boleh sekadar berdebat dan jangan sekadar di-voting," ujar Hasto di kantor BKKBN.


Ia menjelaskan, ibu melahirkan yang memasuki masa bukaan satu sudah rentan mengalami stres sehingga keberadaan suami sangat penting untuk mendampingi satu minggu sebelum hari perkiraan lahir (HPL). Hasto mengusulkan agar suami diberi izin cuti melahirkan setidaknya satu minggu sebelum HPL.

5 dari 10 halaman

" Perempuan kalau melahirkan, apalagi anak pertama, baru bukaan satu cm sudah gelisah, padahal bukaan satu cm itu masih 14 jam lagi (sampai melahirkan), dan dia biasanya sudah bingung. Maka, masukan saya, suami kalau diberikan cuti, satu minggu sebelum istri HPL itu bisa dicutikan," ujar Hasto.

6 dari 10 halaman

© Para ayah tampak tenang saat bayinya lahir, tapi sebenarnya menyimpan kecemasan besar. Shutterstock

Setelah ibu melahirkan, sebaiknya suami bisa mendampingi sampai sepuluh hari, karena ada dasar ilmiah yang menyebutkan bahwa perempuan rentan mengalami stres pascamelahirkan atau postpartum blues, depresi, hingga cemas.

7 dari 10 halaman

" Postpartum blues, depresi, neurosis (gangguan jiwa) psikosa (gangguan psikis) setelah melahirkan itu puncaknya hari ketiga sampai hari ke-10. Jadi, itu agak cemas atau galau, itu puncaknya, kalau dia stres berat bisa senyum sendiri, ngomong dan nangis sendiri," kata dia.

8 dari 10 halaman

Diterapkan di Lingkungan ASN Pada April 2024

<b data-sider-select-id=Diterapkan di Lingkungan ASN Pada April 2024" /> © Para ayah tampak tenang saat bayinya lahir, tapi sebenarnya menyimpan kecemasan besar. Shutterstock

Menurut Hasto saat ibu mengalami fase tersebut, seperti ibu stres hari ketiga sampai ke-10, saat menyusuinya belum sukses, payudaranya bengkak, nyeri, suaminya terus ada dan mendampingi.

9 dari 10 halaman

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.


Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

10 dari 10 halaman

© Dream

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar