Darah Nifas Berhenti Sebelum 40 Hari, Sudah Boleh Salat?

Reporter : Mutia Nugraheni
Minggu, 18 Juni 2017 12:09
Darah Nifas Berhenti Sebelum 40 Hari, Sudah Boleh Salat?
Tidak ada ketentuan waktu minimal sucinya perempuan dari darah nifas.

 

Dream - Setelah melahirkan, darah nifas akan terus keluar selama berhari-hari. Pada awalnya darah yang keluar akan sangat banyak dan berbentuk gumpalan. Darah ini sebelumnya berfungsi sebagai pelindung dan penyangga bayi dalam rahim.

Jumlahnya yang banyak membuat proses keluarnya cukup memakan waktu, sekitar 40 hari. Lalu bagaimana jika darah tak lagi keluar padahal belum 40 hari? Atau sebaliknya, sudah 40 hari tetapi darah masih keluar, apakah boleh menjalani salat.

Terkait hal tersebut seperi dikutip dari konsultasisyariah.com, pertama, tidak ada ketentuan waktu minimal sucinya perempuan dari darah nifas. Oleh karena itu, kapan pun darah berhenti walaupun baru berjalan 7 hari atau 10 hari, atau bahkan lebih cepat dari itu, maka dia dihukumi suci. Maka diwajibkan melakukan salat kembali setelah mandi besar.

Kedua, batas waktu maksimal terjadinya nifas adalah 40 hari. Dihitung sejak hari pertama melahirkan. Sehingga, bila darah berlanjut keluar melebihi 40 hari, maka ibu dianggap sudah suci. Dia diwajibkan melakukan salat atau puasa Ramadan kembali, meski darah belum berhenti keluar.

Bahkan Imam Tirmidzi menerangkan bahwa ketentuan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Beliau –rahimahullah- mengatakan.

Hadist Tirmidzi

Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in dan generasi setelah mereka telah sepakat, bahwa wanita-wanita yang mengalami nifas, meninggalkan sholat selama 40 hari. Kecuali apabila ia mendapati dirinya suci sebelum waktu itu, maka dia mandi kemudian sholat. (Hasyiah Raudhah Al Murbi’ 1/403).

Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, beliau pernah menceritakan,

Ummu Salamah

“ Para wanita yang mengalami nifas di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, duduk (libur sholat) selama 40 hari. ” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Adapun jika dalam kurun waktu 40 hari tersebut darah berhenti, kemudian selang beberapa waktu keluar kembali, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah nifas.

Penjelasan selengkapnya baca di sini

 

Beri Komentar