Dream - Kesehatan para karyawan dan kerja akan sangat menentukan produktivitasnya dalam menyelesaikan pekerjaan. Hal ini termasuk juga kesehatan reproduksi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan para pihak terkait untuk memprioritaskan perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Hal tersebut disampaikan Ida saat menghadiri kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja, di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu lalu 15 Mei 2024. Dalam acara tersebut, Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB).
“Pelaksanaan KB di tempat kerja ini juga merupakan upaya kita untuk melindungi pekerja/buruh dan keluarganya dengan mengedepankan aspek kesehatan reproduksi. Jadi ini juga termasuk implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja,” kata Ida, dalam siara pers yang diterima Dream.
pekerja/buruh akan memiliki perencanaan keluarga yang baik.
Ida menjelaskan, implementasi kesehatan reproduksi dapat diwujudkan dengan mengadakan layanan KB di tempat kerja yang menyasar para pekerja/buruh. Adanya layanan KB, pekerja/buruh akan memiliki perencanaan keluarga yang baik.
Hal tersebut, bisa mendorong pekerja/buruh bekerja lebih produktif yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta turut keuntungan bagi perusahaan. Selain itu, perencanaan keluarga yang baik dan matang juga merupakan upaya untuk mencegah stunting yang dilakukan sejak sebelum, selama, dan sesudah masa kandungan.
“Ketika pekerja merasa nyaman, maka pekerja dapat memaksimalkan keahlian atau kompetensinya dalam bekerja,” ujar Ida.
Oleh karena itu, Ida mendorong agar pelayanan KB ini tidak hanya saat momentum May Day. Ia sangat berharap kegiatan KB di tempat kerja dilaksanakan secara berkelanjutan, karena ini adalah bagian dari fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh.
Ida mendorong fasilitas kesejahteraan berupa layanan kesehatan reproduksi agar dicantumkan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal tersebut agar fasilitas layanan kesehatan di tempat kerja memiliki kepastian hukum.
“Untuk menguatkan kepastian hukum pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan, Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja,” ujarnya.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online