Ilustrasi/ Foto: Shutterstock
Dream - Banyak ibu yang memiliki dua anak atau lebih dan mengurusnya sendiri di rumah tanpa bantuan siapa pun. Kebutuhan dan keperluan anak sangat banyak. Bila anak yang satu sudah duduk manis atau tidur, tapi anak lain masih harus didampingi.
Dalam kondisi ini ibu seringkali tak berhenti untuk mengurus anak-anaknya dan sangat kerepotan sampai melewati waktu sholat. Lalu apakah dalam kondisi tersebut sholat boleh dijamak?
Dikutip dari BimbinganIslam.com, jika seseorang merasakan kesulitan shalat di awal waktu, seperti karena mengurus dua bayi, boleh shalat dengan menjamaknya. Akan tetapi hendaknya tidak sering-sering, bahkan berusaha untuk shalat pada waktunya masing-masing, kecuali karena kebutuhan untuk menjamak.
Ulama madzhab Hanbali membolehkan jamak baik taqdim maupun ta’khir bagi orang yang beruzur dan bagi orang yang sakit. Mereka juga membolehkan wanita yang menyusui yang kesulitan mencuci pakaian di setiap waktu shalat dan wanita yang terkena darah istihadhah (darah penyakit), orang yang beser, dan orang yang tidak kesulitan bersuci, serta orang yang mengkhawatirkan bahaya terhadap diri, harta, atau kehormatannya.
Dengan demikian, ia boleh menjamak shalat ketika ini. Hal yang lebih utama adalah dengan jamak shuri, yaitu mengakhirkan shalat yang pertama dan memajukan shalat yang kedua, seperti menunda shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar sebagaimana wanita yang terkena darah istihadhah. Hal ini agar tetap shalat pada waktunya masing-masing. Ketika uzur ini hilang, maka hendaknya berusaha segera shalat dan tidak menundanya.
Selengkapnya baca di sini.
Dream - Melaksanakan sholat lima waktu bagi umat muslim hukumnya wajib dalam keadaan apa pun, baik saat sehat maupun sakit. Bagi ibu hamil, terutama yang perutnya makin membesar gerakan sholat bisa sangat melelahkan.
Dari berdiri, duduk lalu berdiri lagi. Saat pusing, mual dan sesak napas, ibu mungkin bisa tak konsentrasi saat sholat. Memang, sholat wajib dilakukan dengan berdiri, tapi bila terdapat kesulitan yang atau sedang sakit dikutip dari BincangMuslimah.com, maka dibolehkan untuk sholat dengan duduk.
© Dream
Hal ini bisa diterapkan pada sholat wajib dan juga sholat tarawih yang rakaatnya lebih panjang. Akan tetapi, jika uzurnya atau kesulitannya masih dalam taraf ringan dan tidak mengganggu kesehatan serta aktivitas sholatnya, maka tidak boleh untuk melaksanakan sholat sambil duduk.
Ketetapan para ulama ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:
© Bincang Muslimah
Artinya: dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, berkata, “ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: apabila seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan, maka ia mendapat pahala yang setara dengan pahala saat ia sehat (jika beribadah).”
Dalam hadis lain juga Nabi menyebutkan,
© Bincang Muslimah
Artinya: dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “ dulu aku pernah terkena penyakit wasir, maka aku bertanya pada Rasulullah tentang (tata cara) shalat, kemudian beliau menjawab: shalatlah engkau dengan berdiri, jika tidak sanggup lakukanlah dengan duduk, jika tidak sanggup maka berbaringlah.” (HR. Bukhari)
Ibnu Qudamah, salah satu ulama yang menjadi rujukan mazhab Hanbali juga menulis dalam al-Mughni, " jika memungkinkan untuk berdiri kecuali takut akan bertambah sakitnya atau gerakannya menjadi lambat gerakannya, atau mengalami kesulitan maka boleh baginya shalat dalam keadaan duduk" .
Pendapat tersebut juga yang dipegang oleh Imam Malik dan Ishak. Untuk itu bagi ibu hamil, jika sholat dengan berdiri akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan kesulitan, misal terasa pusing atau lemas atau karena perut yang membesar ia kesulitan bergerak terutama rukuk dan sujud, boleh baginya untuk sholat dengan posisi duduk.
Ukuran uzur tersebut dikembalikan pada perempuan hamil tersebut dan melihat kondisi kesehatannya. Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Dream - Memberi nama seorang anak, orangtua pastinya memiliki banyak pertimbangan. Mulai dari filosofi, arti, keindahan serta nama keluarga. Tak hanya itu, nama juga mengandung doa dan harapan orangtua bagi anak.
Islam menganjurkan agar para orangtua agar memberikan nama kepada anaknya dengan benar dan baik, karena nama adalah sebuah doa. Memberikan nama anak dalam Islam pun tidak boleh sembarangan. Dikutip dari BincangSyariah.com, orang Arab mengatakan:
© Bincang Syariah
Artinya : “ Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.”
Ini menunjukkan jika nama yang diberikan adalah nama yang terbaik, maka asarnya (pengaruhnya) pun baik. Oleh karenanya, Nabi SAW menyatakan bahwa nama yang terbaik adalah ‘Abdullah karena nama tersebut menunjukkan penghambaan murni pada Allah. Begitu pula, dalam beberapa hadis Nabi Saw. melarang memberi nama dengan sebab-sebab tertentu.
Nama yang dimakruhkan adalah nama yang mengandung arti keberkahan atau yang menimbulkan rasa optimisme. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi sebuah keganjalan hati ketika mereka dipanggil namun orang tersebut tidak ada ditempat. Hal itu sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis sahih:
© Bincang Syariah
Dari Samurah bin Jundub ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “ Perkataan yang paling dicintai oleh Allah ada empat : Subhaanallaah, alhamdulillah, laa ilaaha illallaah, dan allaahu akbar. Tidak masalah yang mana di antara kalimat itu akan engkau mulai. Dan janganlah engkau namai anakmu dengan Yasaar, Rabaah, Najiih, dan Aflah. Sebab, engkau nanti akan bertanya : ‘Apakah ia ada di tempat?’. Jika ternyata tidak ada, maka akan dijawab : ‘Tidak ada’” [HR. Muslim ]
Imam Ath-Thabari dalam kitab Fathul Baari juga menjelaskan bahwa tidak sepantasnya memberikan nama seorang anak dengan nama yang mengandung makna buruk, nama yang mengandung tazkiyah (pujian) terhadap diri sendiri, dan nama yang mengandung celaan.
Sisi kemakruhanya adalah ketika nama itu disebutkan, orang mengiranya bahwa sifat tersebut memang ada pemilik nama tersebut. Beliau menyebutkan:
© Bincang Syariah
“ Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti nama-nama tersebut dengan nama yang sesuai dengan orangnya”
Nama-nama yang dimakruhkan di atas layaknya kita hindari. Alangkah lebih indahnya jika anak diberikan nama yang mengandung doa (mar’atus shalihah), nama sahabat nabi yang saleh (Umar) atau nama-nama indah lainnya. Asalkan tidak mengandung tazkiyah (pujian) terhadap diri sendiri.
Selengkapnya baca di sini
Rapi dan Cetar, Trik MUA Pasang Fake Eyelashes Rapi di Mata Oriental
Airport Style Nagita, Pakai Kaus Oblong Sambil Geret Koper Rp259 Juta
Jenita Janet Rela Kehilangan Pekerjaan Usai Berhijab: Saya Ikhlaskan karena Hidup Lebih Tenang
Tetap Memikat, Makeup Pengantin dengan Lipstik Nude
Mix and Match Kemeja Oversized Jadi 3 Outfit Berbeda
10 Potret Rumah Mewah Mandra Disulap Jadi Warung Makan, Luasnya 2 Hektar Bergaya Betawi!
Awaludin Syarif Abdulah - Menjaga Dan Mengembangkan Keberlanjutan Keuangan Haji (BPKH Talks)
15 Potret Rumah-Rumah yang Menolak Digusur ini Bikin Tepuk Jidat, Terakhir Memprihatinkan Banget!
10 Potret Anak Komedian yang Cantik Jelita, Putri Mandra Curi Perhatian Maia Estianty, Mirip Bule!
40 Ucapan Selamat Menikah Islami untuk Sahabat & Orang-Orang Terdekat, Berisi Doa Terbaik
Rapi dan Cetar, Trik MUA Pasang Fake Eyelashes Rapi di Mata Oriental