Dream -Musisi Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis penyalahgunaan Narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis 13 Januaro 2022. Polisi menangkap Ardhito Pramono terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2 buah klip narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,80 gram dan 1 kertas papir.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.idAdvertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi