Dream -Musisi Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis penyalahgunaan Narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis 13 Januaro 2022. Polisi menangkap Ardhito Pramono terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2 buah klip narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,80 gram dan 1 kertas papir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa musisi Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.id